Kabupaten Bekasi, Wartapembaruan.co.id ~Sudah yang kebeberapakalinya aksi unjuk rasa yang dilakukan Forum Pekerja Honor Indonesia (FPHI) khusunya di Kabupaten Bekasi.
Senin,06/09/2021 sekitar pukul 10.00 Wib FPHI kembali lakukan aksi demo di depan kantor Pemkab Bekasi.
Andi Heryana Ketua Kordinator daerah (Korda FPHI ) Kabupaten Bekasi mengatakan ,"Dalam unjuk rasa ini Kami sampaikan aspirasi dan beberapa poin penting yang harus segera di realisasikan oleh Pemkab Kabupaten Bekasi, " Segera Evaluasi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, karena menurut Kami banyak sekali dosa dosa dari dunia pendidikan di kabupaten Bekasi secara masip dengan kroni kroninya yang di lakukan yang merugikan tenaga kerja Honor khususnya para guru honor di Kabupaten Bekasi,ucap Andi Heryana.
Andi Heryana menegaskan beberapa poin yang di sampaikan FPHI dalam aksi demo tersebut:
1. Mengangkat GTK Non ASN baru tanpa masa pengabdian, sementara GTK Non ASN (Guru dan Tenaga Kependidikan) yang telah puluhan tahun mengabdi diabaikan. Pengangkatan GTK Non ASN baru itu berbau anyir kongkalingkong dan disinyalir berbau uang.
2. Saat di hadapan Ketua Korda FPHI dalam rapat bersama eks Pansus VII atau pansus Raperda
Pendidikan dan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Dengan lantang Kadisdik mempertanyakan
legal standing kami yang sudah lama pengabdiannya yang berangkat aksi ke KPK di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2021, beberapa waktu lalu. Bahwa GTK tersebut melakukan aksi itu belum mendapatkan perpanjangan SP ( Surat Penugasan ) jadi saat itu dianggap oleh Kadisdik sudah tidak lagi menjadi GTK Non ASN.
Pendidikan dan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Dengan lantang Kadisdik mempertanyakan
legal standing kami yang sudah lama pengabdiannya yang berangkat aksi ke KPK di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2021, beberapa waktu lalu. Bahwa GTK tersebut melakukan aksi itu belum mendapatkan perpanjangan SP ( Surat Penugasan ) jadi saat itu dianggap oleh Kadisdik sudah tidak lagi menjadi GTK Non ASN.
Tetapi perlu di ungkap faktanya bahwa saat itu Kadisdik belum memberikan perpanjangan SP sebagai GTK Non ASN tahun 2021, kepada 9300-an GTK Non ASN
Bukan hanya yang aksi saja yang belum di berikan.beber Andi.
"Belum lagi dengan sikap arogansinya yang saat itu Kadisdik melontarkan ucapan "saya sebagai
pejabat penanggungjawab anggaran Disdik, berhak menentukan siapa saja yang saya ingin di berikan’’ ini artinya ada keterkaitan dari penerimaan GTK Non ASN yang baru, pernyataan
yang katanya pimpinan Dinas Pendidikan yang tidak mencerminkan sebagai pemimpin.
3. Berulangkali sejak Kadisdik di jabat oleh Carwinda, Perpanjangan SP penugasan selalu molor
lebih dari 5 bulan, Jika pernyataan diatas dikatakan GTK tersebut tidak punya status atau legal standing yang jelas atas ulah nya Kadisdik, karena tidak profesional mengelola manajemen di Dinas Pendidikan.
"Belum lagi dengan sikap arogansinya yang saat itu Kadisdik melontarkan ucapan "saya sebagai
pejabat penanggungjawab anggaran Disdik, berhak menentukan siapa saja yang saya ingin di berikan’’ ini artinya ada keterkaitan dari penerimaan GTK Non ASN yang baru, pernyataan
yang katanya pimpinan Dinas Pendidikan yang tidak mencerminkan sebagai pemimpin.
3. Berulangkali sejak Kadisdik di jabat oleh Carwinda, Perpanjangan SP penugasan selalu molor
lebih dari 5 bulan, Jika pernyataan diatas dikatakan GTK tersebut tidak punya status atau legal standing yang jelas atas ulah nya Kadisdik, karena tidak profesional mengelola manajemen di Dinas Pendidikan.
Dana BOS Reguler yang bersumber dari APBN banyak masalah setelah Kadisdik di pegang Carwinda, antara lain Dana yang di sunat yang harus di terima GTK di setiap sekolah, GTK Non
ASN banyak yang mengalami pemotongan dana BOS Pusat. Ini pungli dan bisa jadi Gratifikasi.
Oleh orang yang ber NIP atau ASN. Patut di duga Dinas Pendidikan menjadi sarang mafia dan
sindikat.
ASN banyak yang mengalami pemotongan dana BOS Pusat. Ini pungli dan bisa jadi Gratifikasi.
Oleh orang yang ber NIP atau ASN. Patut di duga Dinas Pendidikan menjadi sarang mafia dan
sindikat.
Hal tersebut sudah disampaikan masalah ini di rumah Sekdis Asep saat itu oleh Ketua FPHI dan tidak ada realisasi langkah konkrit sampai sekarang masih berlangsung pungutan.
Dan bahkan makin menjadi muncul nya raja raja kecil di kecamatan sebagai kaki tangan Disdik yang
di lakukan oknum Korwil di setiap Kecamatan.
di lakukan oknum Korwil di setiap Kecamatan.
Kadisdik lebih asik jualan rumah kepada GTK Non ASN, yang di sinyalir berbau uang, ketimbang melakukan kerja profesional dan kerja fokus atas tugasnya sebagai Kadisdik.
"Ini mengesankan gerakan bales jasa atas kemasan Jastek yang nominalnya sedikit meningkat, sementara Jastek naik itu atas tuntutan FPHI dan kenaikannya itu, ya belum maksimal.
"Ini mengesankan gerakan bales jasa atas kemasan Jastek yang nominalnya sedikit meningkat, sementara Jastek naik itu atas tuntutan FPHI dan kenaikannya itu, ya belum maksimal.
Artinya ada dugaan uang yang dilakukan di luar pekerjaannya, dengan kemasan bahasa nya menolong
GTK Non ASN yang belum memiliki rumah. Hampir tiap Kecamatan beredar seruan agar GTK
beli rumah, ini artinya kerja tidak focus dan tidak profesional sehingga banyak tugas yang diabaikan salah satunya perpanjangan SP yang harus di berikan ke GTK Non ASN sampai telat 5 sampai 6 bulan molor di berikan ke kami sebagai penerima hak tersebut, jelas Andi.
"Hal senada pun pernah di lontarkan , oleh Sekdis pada saat pertemuan di kediamannya, bahwa diakuinya sistem pendidikan saat ini dirusak oleh oknum pejabat yang dilindungi oleh Kadisdik, pungkas Andi Heryana Ketua Korda FPHI Kabupaten Bekasi.***
(Eric_Mulis)
GTK Non ASN yang belum memiliki rumah. Hampir tiap Kecamatan beredar seruan agar GTK
beli rumah, ini artinya kerja tidak focus dan tidak profesional sehingga banyak tugas yang diabaikan salah satunya perpanjangan SP yang harus di berikan ke GTK Non ASN sampai telat 5 sampai 6 bulan molor di berikan ke kami sebagai penerima hak tersebut, jelas Andi.
"Hal senada pun pernah di lontarkan , oleh Sekdis pada saat pertemuan di kediamannya, bahwa diakuinya sistem pendidikan saat ini dirusak oleh oknum pejabat yang dilindungi oleh Kadisdik, pungkas Andi Heryana Ketua Korda FPHI Kabupaten Bekasi.***
(Eric_Mulis)