Jambi, Wartapembaruan.co.id - Salah satu penyebab kebanjiran di kota Jambi adalah akibat dari bangunan liar dan masih adanya bangunan ruko yang menyalahi aturan tata ruang kota. dari pengamatan Media sebagai kontrol sosial dari masyarakat luas masih ditemukan adanya bangunan ruko di kota jambi yang tidak memiliki I.M.B (Izin Mendirikan Bangunan) yang terletak di jalan Kapten Pattimura Kelurahan Kenali besar, kecamatan Alam barajo kota jambi, Kamis, 30/09/2021
Ketika tim Media mengkomfirmasi ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman kota Jambi Ir Masrial M.M (Plt Kadis) Mengatakan betul Ada tiga buah bangunan di jalan kapten Pattimura kelurahan Kenali besar kecamatan Alambarajo tersebut menyalahi aturan pembangunan fisik, diantaranya dua ruko tidak sesuai ukuran yang diizinkan dan satu lagi kita tidak memberkan izin (IMB) atau belum, karena dalam aturam memberikan izin itu harus berjarak dari sungai empat meter jadi karena itu terlalu dekat kesungai kita tidak bisa memberikan izin, dan sudah distop tidak boleh ada kegiatan, katanya.
ketika ditanya gimana tindakan ketiga bangunan ruko tersebut yang sudah terlanjur dibangun oleh pemiliknya Masrial "mengatakan untuk dua bangunan yang tidak sesuai dengan ukuran yang telah diberikan kita sudah memberitahukan kepada pemilik untuk mengajukan perubahan dan dilarang melanjutkan pembangunan (kegiatan) sampai izin telah di keluarkan", untuk bangunan ruko yang satunya tidak memiliki izin kita akan dibongkar dan akan berkoordinasi Pol PP, PTSP dan PU untuk melakukan aksi seperti yang dilakukan disungai kambang kemaren, tapi tentunya masih banyak yang seperti itu bukan kami menutup mata, tapi kadang keterbatasan SDM dan waktu untuk menindak, pungkasnya
Di tambahkan lagi Masrial" dan semoga yang kami lakukan sejauh ini yang bersangkutan pasti tidak bisa berusaha secara legal arti berusaha secara legal ,harus punya izin SITU dari pengurusan SITU harus ada IMB, karena sudah melanggar, IMB tidak akan keluar, "dia tidak bisa berusaha secara legal", tutupnya.
(Tim/MJ)
Home
REGIONAL
Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman Akan Segera Membongkar Bangunan Yang Tidak Ada IMB
Trending Now
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk membuka penyelidikan terhadap 20 proyek besar di PT PLN (P...
-
Tanjungpinang: Wartapembaruan.co.id -- Terkait Perobohan Hotel Purajaya Beach Batam, Lembaga Adat Melayu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) me...
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id – Belasan ruko dan kedai di sepanjang Jalan Cakung, Jakarta Timur atau tepatnya sisi tol timur Pulo Gebang, d...
-
Jambi, Wartapembaruan.co.id - Ketua Umum KONI Provinsi Jambi Budi Setiawan memimpin langsung Rapat Koordinasi persiapan Rapat Kerja Provinsi...
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- BENNY Jozua Mamoto, pecinta burung hantu mendapat kesempatan untuk diuji sebagai calon Dewan Pengawas (De...