Foto : Azhari T Ahmadi, Ketua Panleg DPRK Lhokseumawe |
Pemekaran yang diprakarsai oleh pemerintah kota Lhokseumawe ini, mendapatkan respon positif dari anggota DPRK Lhokseumawe sekaligus ketua panitia legislasi. Menurut ketua panleg Azhari T Ahmadi ST SPd, dalam waktu dekat qanun tentang pemekaran kecamatan ini akan di paripurnakan. "Akan diparipurnakan dalam waktu dekat ini,"katanya pada media ini, (20/09).
Azhari juga menambahkan, pemekaran yang di inisiasi oleh pemerintah Lhokseumawe ini bertujuan untuk mempermudah administrasi masyarakat karena menurutnya, teritorial wilayah kecamatan muara dua dan Blang bangat itu terlalu luas.
"Jadi dicopot sebagian gampong yang ada di Muara dua dan sebagian gampong dari Blang Mangat, yang berdekatan,"imbuhnya.
Azhari yang juga politisi dari partai Aceh ini juga mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh pemko Lhokseumawe. " Ini apresiasi yang sangat luar biasa, maksudnya pemko itu punya strategi untuk melihat masyarakat disudut-sudut atau diperbatasan wilayahnya, mempermudah akses mereka,"ujarnya
"Ini nanti akan lahir kantor camat, udah ada Kapolsek, Koramil kan gitu dia, pokoknya dampak positifnya sangat luar biasa,"pungkasnya
Qanun tentang pemekaran kecamatan |
Dalam qanun ini, kecamatan Kandang makmur terdiri dari 13 desa/gampong, antara lain 7 gampong dari kecamatan Muara dua, Gampong Alue Awe, Blang Crum, Cut Mamplam, Meunasah Mee, Cot Girek Kandang, Meunasah Manyang, dan gampong Meunasah Blang, dan 6 desa/gampong lainnya dari kecamatan Blang Mangat, seperti gampong Alue Lim, Seuneubok, Blang Weu Panjoe, Blang Weu Baroh, Jeulikat, dan Gampang Blang Buloh.
Lebih lanjut, wilayah kecamatan Kandang makmur ini memiliki batasan sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka, sebelah timur berbatasan dengan kecamatan Blang Mangat, sebelah selatan berbatasan dengan kecamatan kecamatan Simpang keramat dan kecamatan Kuta makmur kabupaten Aceh Utara, serta sebelah barat berbatasan dengan kecamatan Muara dua dan kecamatan muara satu.
Setelah paripurnakan di DPRK nantinya, qanun ini akan diatur dengan ketentuan lebih lanjut melalui peraturan walikota (Perwalkot).** (AR)