Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Jaminan sosial adalah hak konstitusioanal seluruh rakyat Indonesia, oleh karenanya adalah hal yang sangat baik bila Pemerintah terus mendorong, mensosialisasi, mengedukasi dan memfasilitasi masyarakat luas menjadi peserta jaminan sosial, khususnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Untuk program jaminan sosial Kesehatan yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah banyak diikuti, namun untuk program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) masih belum sebanyak peserta JKN.
Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengapresiasi atas dorongan Menteri Ketenagakerjaan (Menajer) Ida Fauziyah kepada seluruh Pemda untuk mendukung kepesertaan seluruh pekerja formal dan informal serta kemitraan di daerahnya menjadi peserta di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
"Saya apresiasi dorongan Menaker Ida Fauziyaj. Ini adalah hal baik yang harus terus dilakukan agar seluruh pekerja benar-benar terlindungi pada saat bekerja maupun paska bekerja," kata Timboel Siregar, Sabtu (11/9).
Timboel Siregar, yang juga Pengamat Ketenagakerjaan dan Sekjen OPSI ini mengingatan, sebenarnya seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemda sudah diinstruksikan oleh Inpres No. 2 tahun 2021 agar mendukung peningkatan kepesertaan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan. "Oleh karenanya ajakan dari ibu Menaker benar-benar diseriusin kepala daerah tingkat I maupun II," ucap Timboel.
Menurutnya, sudah ada beberapa Pemda yang mengikutsertakan pekerja informalnya ke BPJS Ketenagakerjaan seperti Pemda Sulawesi Utara, Jawa Barat, dsb. "Beberapa hari yang lalu Pemda Jawa Barat mengikutsertakan para guru Ngaji menjadi peserta program Jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) di BPJS Ketenagakerjaan, yang dibiayai iurannya dari APBD Propinsi," ujar Timboel.
Timboel menambahkan, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran APBD tahun anggaran 2022, Pasal 5 nya mengamanatkan alokasi anggaran APBD untuk perlindungan sosial. "Salah satu anggaran untuk perlindungan sosial adalah untuk mendaftarkan pekerja informalnya ke BPJS Ketenagakerjaan, paling tidak untuk JKK dan JKm," tutur Timboel.
Kepedulian APBD untuk pekerja informal menjadi peserta di BPJS Ketenagakerjaan berarti Pemda-pemda sudah menjalankan isi Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945, dan ini merupakan upaya untuk melindungi pekerja-pekerja rentan sehingga mereka bisa lebih aman dan produktif, kata Timboel.
Ia berharap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dapat memonitor dan juga mendorong Pemda-pemda untuk mau mengikutsertakan pekerja informalnya di BPJS Ketenagakerjaan sehingga Inpres no. 2 Tahun 2021 benar-benar terimplementasi. Demikian juga dengan Menteri Keuangan (Menkeu) dapat mendukungnya dengan alokasi anggaran APBN ke APBD untuk DAU/DAK.
Dorongan Menteri Ketenagakerjaan sudah baik dan harus terus digaungkan sehingga Pemda-pemda mau mengikuti ajakan Bu Menaker. Namun demikian Bu Menaker juga diharapkan dapat mendorog Pemda tingkat I untuk meningkatkan peran Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) dalam proses pengawasan dan penegakkan hukum jaminan sosial bagi pekerja formal.
"Hingga saat ini baru 50 persen pekerja formal yang menjadi peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Timboel.
Khusus untuk pekerja kemitraan seperti Gojek, pekerja rumahan, pekerja rumah tangga, dsb, ia pun berharap Menaker mau membuat regulasi yang mewajibkan Mitra para pekerja tsb mendaftarkan dan membayarkan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Sebenarnya mengacu pada Perpres no. 109 tahun 2013, pekerja informal juga diwajibkan ikut JKK dan JKm, namun dalam pelaksanaannya pekerja informal belum diwajibkan. "Oleh karena itu adalah hal yang baik bila Bu Menaker pun membuat regulasi yang mewajibkan pekerja informal menjadi peserta di BPJS Ketenagakerjaan, paling tidak untuk JKK dan JKm. Khusus untuk pekerja informal miskin, mengacu pada UU SJSN, maka iurannya dibayarkan APBN dan atau APBD," ujar Timboel.
"Ke depan saya berharap program Jaminan Pensiun dan JKP juga bisa diberikan kepada pekerja informal dan pekerja kemitraan sehingga amanat UUD 1945 yaitu jaminan sosial menjadi hak konstitusional seluruh rakyat benar-benar terimplementasi," tambahnya.
Terkait dengan bantuan sosial, saya berharap kedepannya, Pemerintah cq. Kemnaker pun menyasar pekerja informal dan pekerja kemitraan mendapatkan BSU, dan memudahkan mereka mendapatkan Kartu Prakerja sehingga pekerja informal dan pekerja kemitraan memiliki akses pelatihan dengan lebih mudah lagi," pungkas Timboel Siregar. (Azwar)
Trending Now
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk membuka penyelidikan terhadap 20 proyek besar di PT PLN (P...
-
Pagar Alam, Wartapembaruan.co.id ~ KOMJEN POL (Purn) Susno Duadji, S.H, M.Sc hadiri pengajian di rumah bengkel di Tanjung cermin Pagar Alam...
-
Jambi, Wartapembaruan.co.id - Seperti halnya pribahasa "Sedia Payung Sebelum Hujan" mengajarkan kita untuk selalu mempersiapkan se...
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Kuasa hukum Theresia Handayani, Anrico Pasaribu, ST., SH., dan Danyel Simamora, SH., dari kantor hukum Anri...
-
Bungo, Wartapembaruan.co.id - Kodim 0416/Bute Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah, secara sederhana bersama Ustadz Saridam, S. ...