Iklan

Bobrok, Tata Kelola Keuangan Pemkab Gayo Lues Diduga Ada Defisit 104 Milyar

warta pembaruan
23 September 2021 | 8:34 PM WIB Last Updated 2021-09-23T13:34:59Z
GAYO LUES, Wartapembaruan.co.id – Aktivis Forum Pemuda Peduli Gayo Lues (AFPPG) melihat telah terjadi carut-marut tata kelola keuangan daerah yang menyebabkan dan diduga adanya Defisit keuangan di Pemerintah Kabupaten Gayo Lues saat ini,” tegas Koordinator AFPPG Maripatua Purba, SH di Blangkejeren,Kamis 23 September 2021.

AFPPG melihat,hal ini disebabkan akibat bobroknya tata kelola keuangan daerah,hal ini terlihat dimulai dari adanya gagal bayar tahun 2020 yaitu hutang 7 miliar rupiah terhadap pengadaan jahe,yang katanya akan dibayarkan dalam waktu dekat setelah Anggaran Perubahan.

Selain itu kata Purba, adanya temuan LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Aceh, terkait lemahnya fungsi pengawasan dan tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Gayo Lues.

“Belum lagi selesai urusan hutang jahe kita sudah sudah mendapatkan informasi dari sumber terpercaya bahwa saat ini Pemerintah daerah Kabupaten Gayo Lues juga diduga defisit anggaran sebanyak 104 Milyar rupiah.

Sungguh Fantastis jika defisit nya sebesar itu, seharusnya dari awal orang yang ditunjuk untuk mengelola keuangan itu harus yang benar-benar mumpuni dan ahli di bidangnya.

Dan Harus mampu menggenjot Pendapatan Asli daerah,dan tertib dalam pengelolaan keuangan juga.Tegas purba yang juga Anggota Peradi ini.

Bukankan Defisit anggaran merupakan salah satu kebijakan fiskal yang menjadi perhatian dalam menjaga kesinambungan fiskal secara nasional.

Dan Defisit anggaran merupakan selisih antara anggaran pendapatan dengan anggaran belanja yang nilainya negatif. Belanja lebih besar dari pendapatan yang diperoleh.Berarti selama ini pemerintah daerah Gayo Lues lebih besar biaya Belanja nya daripada pendapatan daerah nya.tegas purba.

Dan disamping itu juga terkait masih lemahnya fungsi dari Pengawasan, seharusnya Inspektorat sebagai Pengawasan yang melekat harus meningkatkan fungsi pengawasan,agar pengelolaan keuangan daerah itu berjalan dengan baik dan benar, sesuai peruntukkan. Agar tidak terjadi pengulangan kesalahan dalam tata kelola keuangan daerah,” tegasnya.

Selain itu; M. Purba juga minta kepada Anggota DPRK Kabupaten Gayo Lues untuk menjalankan fungsi-fungsinya sebagai Penganggaran, Pengawasan dan Legislasi.

Sebab lemahnya fungsi pengawasan di anggota dewan yang terhormat terlihat dari pelaksanaan pekerjaan bibit jahe senilai Rp 7 miliar rupiah hingga kini belum juga terbayarkan.

“Saya melihat, ada kelemahan fungsi di anggota dewan yang terhormat, dari penganggaran hingga memparipurnakan paket yang telah disahkan, namun karena lemah dipengawasan sehingga Pemerintah Kabupaten Gayo Lues terhutang,” katanya.

Seharusnya, DPRK benar-benar menjalankan tiga fungsinya dengan benar, sebagai lembaga yang mengawasi jalannya pembangunan di daerah yang dilaksanakan eksekutif, agar tercipta pemerintahan good goverment dan good governance.

“Menciptakan pemerintahan yang bersih (clean goverment) harus dimulai dari pemimpin yang bijak dan pengawasan (DPRK) yang benar-benar berjalan sesuai tupoksinya. Itu yang kita minta,” pungkasnya.(red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bobrok, Tata Kelola Keuangan Pemkab Gayo Lues Diduga Ada Defisit 104 Milyar

Trending Now

Iklan