Iklan

Beli Narkotika Lewat Medsos, Seorang Pemuda di Way Kanan Diringkus Polisi

warta pembaruan
13 September 2021 | 1:21 PM WIB Last Updated 2021-09-13T06:21:50Z
Lampung, Wartapembaruan.co.id -- Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil membekuk satu orang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau sintetis di Kampung Rambang Jaya Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Senin (13/9/2021).

Tersangka berinisial ZL (31) berdomisili di Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menuturkan ”Tersangka ini kita amankan diduga penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis,” Ungkapnya.

Penangkapan berawal pada Sabtu tanggal 11 September 2021 sekira jam 11.30 Wib, Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis tembakau sintetis melalui media sosial (medsos).

Menindak lanjuti informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya diamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial ZL di Kampung Rambang Jaya Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan setelah menerima dan menggenggam dengan tangan kanannya.

Barang yang digenggam itu berupa bungkusan plastik warna bening yang terdapat kertas warna putih berupa resi pengiriman dari kantor jasa pengiriman atau ekspedisi dengan nama dan alamat pengirim paket inisial IK dan penerima paket insial AN dengan deskripsi yakni pakaian.

Petugas langsung membuka bungkusan plastik yang terbungkus dengan lakban warna coklat yang ada 1 (satu) buah kain sarung motif kotak warna kombinasi coklat dan didalam lipatan kain sarung tersebut diketemukan 4 (empat) bungkus plastik Ziplock warna silver yang berisikan daun kering diduga Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 21,01 gram.

Daun kering diduga narkotika bersama TSK selanjutnya dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun, Pungkasnya,” Ungkap IPTU Mirga Nurjuanda.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Beli Narkotika Lewat Medsos, Seorang Pemuda di Way Kanan Diringkus Polisi

Trending Now

Iklan