Iklan

Sengketa Tanah Di Eyang Santri Tim YLBH Masagi Memberi Bantuan Hukum Kepada Ahli Waris

warta pembaruan
13 Agustus 2021 | 10:42 AM WIB Last Updated 2021-08-13T03:42:11Z
Sukabumi, Wartapembaruan.co.id -- Makom Eyang santri yang bernama KPH.Joyo Kusuma / mangku negara beralamat di desa girijaya kecamatan Cidahu kabupaten Sukabumi, adalah sosok pejuang Nasioanl dan ulama besar, saat ini telah terjadi sengketa tanah.

Pemasangan plang di Eyang santri oleh pengangacara ibu dolim, Keluarga besar eyang santri dari anak, cucu dan cucit, tidak pernah menjual kepada ibu Dolim.Kamis 12 agustus 2021

Tim kuasa keluarga besar Eyang santri Ferdy Ferdian S.H.,SH. menyampaikan kepada semua pihak yang terkait bahwa plang ini hanya berupa klaim saja bukan merupakan sebuah eksekusi, jadi kami menganggap silahkan saja bahwa ini sebuah eksekusi dan tidak bisa dilakukan untuk memindahkan warga yang ada dilokasi setempat.

Ferdy Ferdian, SH., MH. menambahkan bahwa pada intinya kami dari pihak para ahli waris tidak pernah menjual walaupun dari pihak manapun, kami tegaskan dan kami pastikan sampai hari ini bahwa kami dari pihak ahli waris Eyang santri (KPH.Joyo Kusuma / mangku negara ) tidak pernah menjual kepada siapapun.

Ferdy Ferdian, SH.,MH. menegaskan kembali bahwa seharusnya apabila ada transaksi jual beli harus melibatkan semua pihak atau keturunan Eyang santri ( KPH.Joyo Kusumo / mangku negara ) tetapi sampai hari ini yang kami katahui bahwa diklaim tanah ini dijual oleh satu pihak saja tanpa melibatkan dari ahli waris yang lain.

Menurut hukum ini adalah sebuah cacat hukum tambah Pak Ferdy Ferdian, SH.,MH
Kami akan tetap terus melakukan perlawanan pungkasnya.

Tim kuasa Andri Yolan, SH. menegaskan ini bukan eksekusi pengadilan tapi klaim sepihak dari pihaknya sdri ibu zolim, mungkin langkah hukumnya kami akan telusuri berkas dari mereka,mulai dari jual beli akta jual belinya dan terbitnya SHM kami kroscek kembali apakah ada melanggar hukum terhadap terbitnya sertifikat yang dimaksud mungkin kami bisa melakukan gugatan kepngadilan negri atau ke PTUM.

Sementara dari keluarga besar keturunan Eyang santri Aman menambahkan bahwa kluarga besar kami tidak pernah menjual tanah leluhur kami kepada siapapun.

Permasalahan ini kita sudah serahkan kepada tim kuasa kami untuk melakukan gugatan hukum di pengadilan. Tutup Aman.

(Toge)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sengketa Tanah Di Eyang Santri Tim YLBH Masagi Memberi Bantuan Hukum Kepada Ahli Waris

Trending Now

Iklan