Iklan

Satpas SIM Polres Pekalongan Terapkan Prokes Ketat

warta pembaruan
23 Agustus 2021 | 12:16 PM WIB Last Updated 2021-08-23T05:16:32Z
PEKALONGAN, Wartapembaruan.co.id - Dimasa pandemi Covid-19 Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Pekalongan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Untuk itu Sat Lantas Polres Pekalongan menerapkan ketentuan standar prokes tersebut secara ketat bagi para pemohon SIM, baik itu untuk perpanjangan maupun pemohon baru.

Selama memberikan layanan, petugas dengan tegas memberikan imbauan kepada para pemohon agar memakai masker serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer serta dilakukan pemeriksaan suhu tubuh mengunakan termo gun sebelum masuk ruangan pembuatan SIM.

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas AKP Harman Rumenegge Sitorus, S.I.K., M.M., mengatakan, pihaknya akan tetap terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Pekalongan khususnya bagi para pemohon pembuatan SIM baru maupun perpanjangan, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dan pihaknya juga akan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Imbauan tetap kami sampaikan kepada para pemohon SIM untuk menjalankan protokol kesehatan diantaranya wajib menggunakan masker. Untuk petugas juga harus mematuhi protokol kesehatan yang ditentukan diantaranya harus mengenakan seragam berlengan panjang, mengecek suhu tubuh sebelum bertugas, menggunakan masker, sarung tangan dan face shield,” ujar AKP Harman, Senin (23/8/2021)

Di sisi lain tempat duduk antrean juga diatur,setiap orang dipisahkan oleh satu satu kursi kosong. Sementara pada loket antrean juga diterapkan physical distancing. Lalu antrean tunggu pelayanan SIM juga ditata rapi dan ada jarak pemisah satu dengan lainnya. Mengingat selama pembuatan SIM terjadi kerumunan masa maka kita menerapkan jaga jarak untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tegas Kasat Lantas AKP Harman. (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satpas SIM Polres Pekalongan Terapkan Prokes Ketat

Trending Now

Iklan