Reaksi cepat Kepala Bapas Bengkulu Cabut Asimilasi Klien DA
warta pembaruan
24 Agustus 2021 | 1:51 PM WIB
Last Updated
2021-08-24T06:51:01Z
Bengkulu, Wartapembaruan.co.id -- Kepala Bapas Bengkulu Resman Hanafi turun langsung beserta tim Bapas Reaksi cepat guna melakukan koordinasi dengan penyidik untuk melakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan ini dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan menjadi dasar membuat usulan pencabutan asimilasi. Senin, (23/08/2021).
Pemuda berinisial DA warga Panorama Kecamatan Singgaran Pati, Kota Bengkulu, yang baru saja bebas dari Lapas Kelas II A Bengkulu setelah menerima program asimilasi, mengulangi perbuatannya. Mendengar hal itu Kepala Bapas Kelas II Bengkulu Resman Hanafi, langsung mengambil tindakan untuk usulan pencabutan Asimilasi.
"Segera berkoordinasi dengan Penyidik dan melakukan pemeriksaan sebagai dasar usulan pencabutan asimilasi" Kata Resman Hanafi, Kepala Bapas Bengkulu.
Koordinasi yang terjalin baik selama ini memastikan informasi dari penyidik segera dapat kami tindak lanjuti. Sesaat mendapat info dari tim Polda dan membaca berita media, Kepala Bapas Bengkulu melakukan reaksi cepat.
DA merupakan klien assimilasi di rumah untuk pencegahan penyebaran Covid 19 dari Lapas Kelas II A Bengkulu. DA diserah terima asimilasi dari Bapas Kelas II Bengkulu, pada 2 Agustus 2021 dengan kasus Narkotika dan untuk pengawasan dilakukan oleh PK Muda Solatiah. DA diamankan kembali dengan kasus serupa pada Sabtu (21/8), malam sekitar pukul 21.00.
Atas perbuatannya, DA dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan mengusulkan pencabutan kepada Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, maka ybs akan menjalani kembali sisa pidananya tanpa menghitung lamanya menjalani asimilasi. Selain itu ybs juga mendapatkan Sanksi diberikan kepada narapidana asimilasi yang melanggar hukum yaitu berupa :
1. Pencabutan asimilasi atas rekomendasi bapas.
2. Menjalani tutupan sunyi selama 6 hari dan dapat diperpanjang 2 x 6 hari, apabila belum menunjukan perbaikan perilaku.
3. Di catat pada buku Register F, berakibat tidak mendapatkan /dicabut untuk mendapatkan remisi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
4. Selama menjalani asimilasi tidak dihitung menjalani pidana.
5. Mendapat pidana baru dari pelanggaran hukum yang dilakukannya.(AViD)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk membuka penyelidikan terhadap 20 proyek besar di PT PLN (P...
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id – Belasan ruko dan kedai di sepanjang Jalan Cakung, Jakarta Timur atau tepatnya sisi tol timur Pulo Gebang, d...
-
Jambi, Wartapembaruan.co.id - Ketua Umum KONI Provinsi Jambi Budi Setiawan memimpin langsung Rapat Koordinasi persiapan Rapat Kerja Provinsi...
-
Bungo, Wartapembaruan.co.id - Kodim 0416/Bute Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah, secara sederhana bersama Ustadz Saridam, S. ...
-
Jambi, Wartapembaruan.co.id - Seperti halnya pribahasa "Sedia Payung Sebelum Hujan" mengajarkan kita untuk selalu mempersiapkan se...