Iklan

PT.SRA Diduga Miliki 2 HGU Pada Objek yang Sama

warta pembaruan
24 Agustus 2021 | 7:54 PM WIB Last Updated 2021-08-24T12:54:22Z
Medan, Wartapembaruan.co.id -- LBH HKTI megetahui dan memegang data hasil persidangan PTUN yang dimana sebagai penggugat PT. SRA (Sri Rahayu Agung) dan BPN SERDANG BEDAGAI sebagai Tergugat, sedangkan Narman Purba sebagai Tergugat intervensi dalam amar putusan sangat jelas PTUN Mengabulkan Gugatan Penggugat.

Dalam materi gugatanya terkait pembatalan sertifikat tanah Narman Purba, serta pertimbangan yang dimana atas surat keberatan tertanggal 18 November 2020 yang dibuat oleh PT. SRA (Sri Rahayu Agung) yang ditujukan kepada Kantor BPN Kab. Serdang Bedagai, sedangkan majelis hakim dan amar putusan tidak sesuai sehingga kami menduga ada permainan antara PT. SRA (Sri Rahayu Agung) dengan Majelis Hakim.

Vahmi wibisono sebagai ketua bidang perdata LBH HKTI saat di konfirmasi media mengatakan "Kami dari LBH HKTI dan pihak Narman Purba sudah melakukan upaya hukum banding pada tanggal 26 Juli 2021 dari hasil Putusan PTUN dengan Perkara No. 212/G/2020/PTUN.MDN tentang pembatalan sertifikat, kami juga berupaya akan segera memasukan memori banding ke Pengadilan Tinggi dan kami juga akan melayangkan surat ke Badan Pengawas Hakim, Komisi Yudisial dan KPK agar perkara tersebut dapat diawasi.Dan kami juga patut mempertanyakan PT. SRA (Sri Rahayu Agung) apakah memang Memegang HGU Tahun 1993 yang dikeluarkan oleh pihak BPN sementara adanya HGU Tahun 1988 yang dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri Melalui Dirjen Agraria dengan jangka waktu 25 Tahun. Sehingga HGU PT. SRA (Sri Rahayu Agung) memiliki 2 (dua) HGU dalam satu objek.Untuk Itu kami dari LBH HKTI pusat Menugaskan anggota LBH HKTI Yaitu Agus Syahputra dan Marsudi agar segera menjemput dan membawa para petani ke Jakarta"tegasnya.

Dan dengan adanya hasil putusan PTUN SUMATRA UTARA pada tanggal 8 Juli 2021 dugaan kami hakim sangat  tidak arif dan tidak independensi dalam mengambil suatu keputusan.

LBH HKTI sebagai Kuasa hukum para petani Kotarih dan kelompok tani akan melakukan langkah2 hukum dengan Melaporkan Dugaan Tindak Pidana yang dilakukan oleh PT. SRA (Sri Rahayu Agung) Ke Bareskrim MABES POLRI dalam minggu ini, adapun oknum-oknum yang diduga melindungi serta terlibat dengan PT. SRA (Sri Rahayu Agung) Kami akan melaporkan dan bersurat ke presiden maupun instansi terkait.

Kehadiran LBH HKTI untuk melindungi dan membela para petani yang tertindas dan serta arahan dari Ketua umum HKTI Jend. Purn. Moeldoko, S.I.P sangat consent terhadap para petani dan membela untuk kepentingan petani. (red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PT.SRA Diduga Miliki 2 HGU Pada Objek yang Sama

Trending Now

Iklan