Dr Baidawi SP MP, PR III Bidang kemahasiswaan Universitas Malikussaleh |
Lhokseumawe, Wartapembaruan.co.id -- Maraknya angka penyebaran Covid-19 sehingga Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai pada Agustus 2021 ini.
Pandemi Covid-19 yang dapat membuat prekonomian menurun dan pendapatan terganggu, membuat pemerintah Indonesia keluarkan jurus jitu lewat solusi membantu prekonomian masyarakat, termasuk bantuan sosial (bansos), dan ada pula disektor pendidikan bantuan pembayaran Uang kuliah tunggal dari Kemendikbud, dan dijalankan para rektor masing-masing.
Dalam menindak lanjuti arahan dari Kementerian pendidikan dan kebudayaan dan juga bentuk kepedulian terhadap mahasiswa dalam pandemi covid-19, Rektor Universitas Malikussaleh jawab keluhan mahasiswa lewat kebijakan bantuan UKT.
Kebijakan itu tertuang dalam pengumuman nomor : 1589/UN.45/KM04/2021 sebagai tindak lanjut dari surat pusat layanan pembiayaan pendidikan (PUSLAPDIK) nomor: 1098/J5/KM.01.00/2021.
Dalam pengumuman yang dibuat oleh Rektor melalui Pembantu Rektor III bidang kemahasiswaan, terdapat 3 poin penting yang menjadi perhatian mahasiswa Universitas Malikussaleh.
"Penerima bantuan UKT semester ganjil tahun akademik 2021/2022 adalah mahasiswa penerima bantuan UKT semester genap tahun akademik 2020/2021 yang masih memenuhi syarat dan kelayakan sebagai penerima bantuan UKT," kata Rektor Unimal Dr. H.Herman Fithra, ST., MT., IPM., Asean.Eng, melalui Pembantu Rektor III bidang kemahasiswaan, Dr Baidawi, SP MP, Reulet Aceh Utara, Kamis (12/07/2021).
Lanjutnya lagi, penerima bantuan UKT juga ditujukan bagi yang belum mendapatkan bantuan pada semester sebelumnya, dan prekonomiannya sedang terganggu.
"Penerima bantuan UKT semester ganjil tahun akademik 2021/2022 adalah mahasiswa yang mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT semester ganjil tahun akademik 2021/2022," lanjutnya
Selain itu, keberlanjutan bantuan UKT tidak berlaku bagi mahasiswa yang termasuk dalam 5 kriteria.
"Sudah lulus, mengundurkan diri/tidak registrasi ulang, melakukan registrasi ulang tetapi tidak mengikuti kuliah, meninggal dunia, dan melakukan pelanggaran akademik,"jelas Dr Baidawi akrab disapa Pak Bai, dalam pengumuman tertulis Unimal.
Surat pengumuman itu ditujukan untuk seluruh mahasiswa Universitas Malikussaleh untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana semestinya.
(A99)