Stabat, Wartapembaruan.co.id - Beberapa hari lalu, oknum wakil rakyat dari Komisi III DPR RI berkunjung ke Stabat, Kabupaten Langkat. Tujuannya untuk menemui beberapa warga Bukit Dinding, Desa Besilam, Kecamatan Wampu yang mengaku menjadi korban penganiayaan.
Menyikapi hal itu, Dr Minola Sebayang SH MH selaku kuasa hukum dari terdakwa Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting Cs terkait tuduhan penganiayaan itu pun angkat bicara. Pria berkulit putih itu berharap, agar oknum anggota dewan tersebut dapat bersikap netral.
#Seharusnya Netral
Hal itu disampaikan pengacara asal Jakarta tersebut, Selasa (24/8) siang di Kelurahan Paya Mabar, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. "Penganiayaannya seperti apa. Semua sedang dalam proses di pengadilan. Hak mereka (Susilawati Cs) juga sudah dalam penanganan aparat penegak hukum. Tak ada yang tidak ditangani," kata Minola.
Boleh dikatakan, lanjut Minola, anggota dewan adalah orang yang seharusnya netral. Sebaiknya, wakil rakyat mendengarkan keluhan dari kedua belah pihak atau dari sisi yang lain. Agar dapat menilai permasalahan dengan bijak.
#Sudah Berjalan
Dari awal, Polres Langkat sudah merespon laporan warga yang mengaku teraniaya tersebut. Bahkan, sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya sudah disidangkan di PN Stabat. Artinya, penegakan hukum bagi warga tersebut sudah berjalan.
"Kecuali, ada orang yang menjadi korban penganiayaan tidak direspon pengaduannya oleh pihak yang berwenang. Sangat tepat sekali, jika anggota DPR RI dari Komisi III mendengar keluhan mereka dan meminta aparat kepolisian untuk menanganinya," ketus pria berdarah Karo itu.
#Jangan Dicampuradukkan
Kalau fakta di persidangan berbicara hal yang lain, lanjut Minola, itu merupakan hal yang berbeda. Hendaknya, masalah hukum jangan dicampuradukkan dengan masalah politik. Dia mengingatkan, agar jangan ada pihak yang mengintervensi proses penegakan hukum.
"Mana laporan masyarakat yang mengaku dianiaya itu tak direspon? Semua direspon kok. Justru yang kita tanyakan, yang menjadi dasar penegakan hukum itu apa. Apakah KUHAP, Perkapolri atau ada aturan baru yang katanya SOP," tegas Minola.
#Informasi Sepenggal
Pada kesempatan itu, pria bertubuh besar itu menjelaskan tentang laporan kliennya yang bernama Indra Sakti Ginting SH MH di Poldasu. Bahwa SP3 yang dikeluarkan Poldasu terkait laporan tersebut, karena ada dua laporan yang objek perkaranya sama.
"Jangan memberikan informasi sepenggal. Karena ada dua pelapor dengan objek yang sama, maka laporan Indra Sakri Ginting di-SP3. Laporan yang lebih dulu masuk adalah dari Rasita br Ginting, jadi itu yang prosesnya dilanjutkan," terang pengacara artis itu.
#Keterangan Palsu
Tak hanya itu, Minola juga menyampaikan tentang penetapan majelis hakim kepada Susilawati br Sembiring, terkait dugaan memberikan keterangan palsu (pasal 242 KUHP).Dimana, perkara itu tidak direspon atau ditindaklanjuti, sebagaimana proses perkara sama yang pernah ada.
"Selisihnya paling baru satu atau dua bulan yang dialami pihak lain, kenapa kok bisa ada perbedaan dalam proses penanganannya. Di persidangan nanti, akan kami tanyakan followup penanganan perkara 242 itu," tandas Minola tegas. (AVID/r)
Trending Now
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk membuka penyelidikan terhadap 20 proyek besar di PT PLN (P...
-
Pagar Alam, Wartapembaruan.co.id ~ KOMJEN POL (Purn) Susno Duadji, S.H, M.Sc hadiri pengajian di rumah bengkel di Tanjung cermin Pagar Alam...
-
Jambi, Wartapembaruan.co.id - Seperti halnya pribahasa "Sedia Payung Sebelum Hujan" mengajarkan kita untuk selalu mempersiapkan se...
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Kuasa hukum Theresia Handayani, Anrico Pasaribu, ST., SH., dan Danyel Simamora, SH., dari kantor hukum Anri...
-
Bungo, Wartapembaruan.co.id - Kodim 0416/Bute Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah, secara sederhana bersama Ustadz Saridam, S. ...