![]() |
Poto : Miftahudin Kasi Intel Kejari Lhokseumawe (Dok: Serambi) |
Saat dikonfirmasi oleh awak media, pada Senin (16/08/2021), Kepala Kejaksaan negeri Lhokseumawe, melalui Kasi Intelnya hanya memaparkan bahwa kasus tersebut masih dalam proses dan tidak menjelaskan kelanjutan proses yang mana yang dimaksud.
"kasus masih dalam proses, lainnya belum ada komentar,"Miftahudin, SH MH saat dikonfirmasi awak media, (16/07) sekira pukul 16.00 wib via pesan WhatsApp
Sebelumnya, awak media telah mencoba menghubungi Kepala Kejari Lhokseumawe pada Sabtu, (14/08) namun belum mendapatkan respon.
Namun saat dikonfirmasi melalui kasi Intelnya akan memberikan penjelasan pada hari Senin ini.
"Kasus masih dalam proses, terkait perkembangan senin saya komfirmasi dulu dengan Kajari selaku pimpinan no 1 d kejari lhokseumawe.mohon bersabar dan terima kasi,"jelas Miftah.
Saat ditagih jawaban pada Senin ini, Miftah menyebut kepala kejaksaan, Dr Mukhlis sedang berada diluar kota.
"belum, bapak kajari ada giat luar dari tadi pagi,"terangnya.
Sebagai informasi, Kasus tersebut telah diaudit oleh BPK-P Aceh, dengan Kerugian Pengaman Pantai Cunda-Meuraksa Rp4,3 Miliar, dan telah menyerahkan dokumen hasil pemeriksaan sejak bulan Mei silam.
Kasus yang membuat kerugian negara milllyaran rupiah itu telah menjadi atensi publik, baik dari organisasi LSM maupun mahasiswa, sampai adanya permintaan agar Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe segera dievaluasi dan ditindak oleh Jamwas Kejagung.
Seperti sebelumnya, salah satu mahasiswa konsentrasi Hukum tata negara universitas Malikussaleh, Aris Munandar mengutuk keras mandeknya kasus Cunda-Meuraksa tersebut.
Hingga beranjak dari mandeknya kasus tersebut, mahasiswa Tata negara Unimal itu berencana melaporkan masalah ini kepada Kejaksaan Agung melalui jalur Jaksa Agung muda bidang pengawasan (Jamwas) agar kepala kejaksaan negeri Lhokseumawe segera dievaluasi.
(AR99).