Labuhanbatu Raya, Wartapembaruan.co.id -- Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Gapotsu ( Gabungan Pemerhati Orang Tertindas Sumbagut ) Kabupaten Labuhanbatu Raya Provinsi Sumatera Utara,HP Daulay SP MSi,meminta kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi beserta Pangdam I / Bukit Barisan dan Kapoldasu Irjen Pol Panca Budi Simanjuntak, berserta Dinas Kehutanan / Kepala Balai Kehutanan Wilayah II Provinsi Sumatera Utara, agar segera dapat menghentikan aktifitas penebangan hutan kawasan Bukit Barisan yang berada, di Desa Poldung, Rumbisan dan Andorsoid Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara. 16 /8 /2021.15.48 Wib.
"Kami masyarakat dan LSM Gapotsu, akan bergerak terus menyuarakan hati nurani kami, agar pembalakan hutan dikawasan Bukit Barisan itu dihentikan.
Hutan dikawasan Bukit Barisan telah gundul, akibat pembalakan Illegal Loging,Baik masyarakat dan cukong pemain kayu Illegal Loging.
" Itu semua sengaja dilakukan demi memperoleh keuntungan pribadi ataupun golongan tertentu ", Ucap HR Daulay SP MSi, kepada Warta Pembaharuan Senen (16/8/2021) melalui Handphone selulernya.
HR Daulay sebagai tokoh masyarakat yang berdomilisi di Kec NA IX - X Labura dan Labuhanbatu Raya , merasa heran, apa masih ada izin hak penguasaan hutan ( HPH ) yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan RI berserta izin Lingkungan Hidup, dari Kementerian Lingkungan Hidup.
untuk Pengolahan hutan di daerah kawasan Bukit Barisan Desa Poldung.
Sangat diragukan kebenaran serta ke Absahan dokumen HPH atas nama Iskandar Zulkarnaen warga Medan tersebut,katanya.
Menurut HR Daulay SP MSi, yang juga mantan Dosen di Universitas Labuhanbatu (ULB) menceritakan, dahulunya cukong mafia Illegal Loging dikawasan Bukit Barisan tersebut adalah oknum Insial TL warga Rantau Prapat. Namun, sudah di stop.
TL tidak bermain Illegal Loging lagi dikawasan Bukit Barisan, sambung HR Daulay.
Mirisnya,
kini muncul lagi pembalak Illegal Loging, konon katanya sebagai pemegang HPH atas nama Iskandar Zulkarnaen warga Medan. Dengan alasan, bahwa lahan hutan kayu balok yang diambil oleh Iskandar Zulkarnaen memakai perusahaan UD Anugerah, lahan hutan di Desa Poldung Kec Aek Natas Labura.
Iskandar Zulkarnaen membuka Perkebunan seluas 100 Ha yang bersertifikat atas tanah serta lahan hutan Ulayat di Kawasan Bukit Barisan.
" keterangan Humas CV Anugerah Berman Silalahi, yang menyebutkan kepada media, bahwa CV Anugerah ada membuka Sawmil Kilang Papan Kayu Balok, menjadi kayu olahan jadi berupa papan,Broti dan Kosen Kosen untuk dijual ke Kisaran.
"Berman Silalahi membenarkan kita membuka usaha di Desa Poldung t yang dikuasakan kepada pengusaha Iskandar Zulkarnaen Ucapnya .
" Namum Berman Silalahi tidak mau menyebutkan berapa luas lahan hutan yang dikuasakan kepada Iskandar Zulkarnaen untuk mengambil hasil hutan berupa kayu balok",ucap HR Daulay.
Dan, lanjut HR Daulay menerangkan, belakangan diketahui bahwa warga Desa Poldung Kec Aek Natas Kab Labura hanya memberikannya. 100Ha lahan hutan untuk diibuka menjadi Perkebunan warga. "Kan aneh kedengarannya, luas.lahan.hanya 100 Ha,.koq tidak habis - habis kayu baloknya ?.
Menurut Berman Silalahi orang kepercayaan Iskandar Zulkarnaen, bahwa izin HPH dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup RI serta Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara diperoleh sejak tahun 2018 , kita perpanjang ijin HPH Iskandar Zulkarnaen tahun 2020 ini , dengan luas lahan hutan kayu balok 100 Ha ,Tambah Berman Silalahi.
Terkait tentang SK Menhut 44 tahun 2005 yang telah diganti dengan SK 45 Menhut 2005 oleh MA dan MK di dalam persidangan tentang masalah Kawasan Register 44 dimaksud, yang sudah direvisi SK Menhut 44 /2005 ,dan untuk wilayah Kehutanan Provinsi Sumatera Utara luas hutan 3.742120 Ha. Namun, tidak bagi Kawasan Hutan Lindung daerah Bukit Barisan termasuk hutan Desa Poldung, Rumbisan dan Andorsoid masih aktif sebagai kawasan hutan lindung Bukit Barisan milik Negara dan dilindungi oleh Negara ke Lestarian Alam dan Satwa nya serta dijaga Lingkungan hidupnya.
kawasan hutan bukit barisan sudah banyak yang gundul , akibat pembalakan Illegal Loging yang dilakukan CV Anugerah,atas nama Iskandar Zulkarnaen.
Pada tanggal 28 Desember 2019 telah terjadi bencana banjir bandang di Desa Pematang, Dusun si Ria -Ria dan Hatapang, Yang meningalkan pilu dan memakan korban jiwa.
Banjir Bandang dan tanah longsor yang bercampur dengan lumpur, serta kayu - kayu balok dari kawasan Bukit Barisan menghantam rumah warga,serta merusak pertanian dan ternak - ternak warga banyak bermatian. Dengan kerugian mencapai Puluhan milyar rupiah.
Ketua LSM GAPOTSU ( SUMBAGUT ) HR Daulay Berharap agar Dinas kehutanan Wilayah Sumut dan lingkungan hidup Bersama Kapolda dan Pangdam bukit barisan dan Gubernur Agar mencabut ijin Usaha Pelaku pembalakan hutan bukit barisan ,dan Agar memberikan Sangsi yang tegas, bagi oknum - oknum yang terkait dalamn pengusahaan Kawasan Hutan Bukit Barisan " Ucap HR Daulay.
( Marhite Rajagukguk).
Trending Now
-
Jambi, Wartapembaruan.co.id - Berdasarkan temuan media ini, salah satu oknum anggota polisi SPKT Polres Muaro Jambi, kedapatan memiliki kay...
-
Wakil Menteri Dikdasmen Fajar Riza Ul Haq bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, didampingi sejumlah pihak terkait saat melakukan sesi f...
-
Medan, Wartapembaruan.co.id -- Ketua Horas Bangso Batak, Lamsiang Sitompol,SH,MH mengapresiasi keberhasilan Polda Sumut membongkar dan meng...
-
PEKANBARU, Wartapembaruan.co.id – Gedung-gedung megah itu dulu jadi simbol kejayaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII tahun 2012. Namun ...
-
Medan, Wartapembaruan.co.id -- Ketua PWI Sumatera Utara Farianda Putra Sinik memberikan apresisi dan pujian terhadap Kapolri Drs. Listyo Si...