Iklan

Kemenkumham Bengkulu usulkan 1280 Narapidana mendapatkan Hak Remisi

warta pembaruan
06 Agustus 2021 | 3:00 PM WIB Last Updated 2021-08-07T03:04:51Z
Bengkulu, Wartapembaruan.co.id -- Sebanyak 1280 narapidana, diusulkan memperoleh remisi umum Peringatan Hari Kemerdekaan RI oleh Kanwil Kenkumham Provinsi Bengkulu.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu Drs Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bengkulu Drs Imam Jauhari MH melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Ika Yusanti, Bc.IP., S.H., M.Si kepada wartawan, Jumat (06/08/2021) mengatakan, usulan remisi umum (pengurangan masa pidana) ke 1280 narapidana tersebut, telah disampaikan pihaknya kepada Menteri Hukum dan Ham melalui Dirjen Pemasyarakatan.

" Remisi umum ini merupakan hak narapidana yang telah berkelakukan baik selama menjalani pembinaan yang diberikan setiap Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus," katanya.

Ika Yusanti menerangkan, jika mendapat remisi, ada 13 orang narapidana yang akan langsung bebas, dari keseluruhan penghuni Lapas/Rutan Bengkulu yang berjumlah 2.642 orang.

"Persyaratan untuk mendapat remisi, apabila napi tersebut telah menjalani pidana lebih dari 6 bulan serta berkelakuan baik tidak melanggar tata tertib dan tidak tercatat dalam register," sebutnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Bengkulu Ika Yusanti juga menegaskan, untuk narapidana dengan kasus kasus tertentu seperti narkoba, korupsi, serta kejahatan transnasional lainnya, selain syarat2 diatas juga ada syarat tambahan lainnya.

Syarat tambahan itu, yakni apabila napi bersangkutan sudah membayar denda dan uang pengganti surat keterangan dari penyidik bahwa yang bersangkutan bekerja sama dalam membantu membongkar perkara tindak pdana yang dilakukan nya atau Justice colaborator.

" Usulan ini telah kami kirim tanggal 5 Agustus 2021 kemarin. Dan kami tinggal menunggu surat keputusan Remisi yang akan disampaikan pada tgl 17 Agustus 2021," tandas Ika Yusanti. (AViD)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kemenkumham Bengkulu usulkan 1280 Narapidana mendapatkan Hak Remisi

Trending Now

Iklan