CILEGON, WARTAPEMBARUAN.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon mengungkap kasus korupsi dan menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon sebagai tersangka kasus penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP), Kamis 19 Agustus 2021 lalu.
Namun banyak yang bertanya-tanya kenapa hanya penerima suap saja yang dijadikan tersangka, pemberi suap masih bebas berkeliaran.
Rikil Amri Selaku Ketua Umum HMI Cabang Cilegon meminta dan mendesak Kejari Cilegon untuk segera menangkap pemberi suap kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon, sejatinya tidak akan ada asap jika tidak ada api, begitupun tidak akan ada penerima suap, jika tidak ada yang memberi.
Lanjut iya jelaskan, di Pasal 5 UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi, pihak pemberi suap kepada penyelenggara negara. Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
"Setiap orang dapat dikenakan Pasal 5 bilamana memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," ujarnya, Minggu (22/08/2021).
Lanjut katanya, seseorang dikenakan Pasal 5 juga bilamana memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
"Kami berharap Kejari Cilegon segera mengungkap siapa oknum pemberi suapnya dan siapa saja oknum yang dapat jatah atau bagian dari aliran dana suap tersebut agar jelas dan transparan," harapnya.
Dan juga siapapun yang terlibat ataupun oknum perantara dalam kasus tersebut, lanjutnya harus diungkap sesuai dengan
Pasal 55 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana. Pelaku tindak pidana bukan saja orang yang benar-benar melakukan, tetapi juga mereka yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
"Jadi berantas korupsi sampai ke akar-akarnya agar Kota Cilegon bersih dan terbebas dari praktik-praktik terlarang," tutupnya. (Zaki)
Trending Now
-
Muaro Jambi, wartapembaruan.co.id - Berdasarkan informasi belum ada satu bulan sapi bantuan pemerintah Tahun 2024 yang diterima para kelomp...
-
Jakarta, Wartapembaruan.co ,id - Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmennya untuk menjadi saksi ahli di Mahkamah...
-
Jambi, Wartapembaruan.co.id - Dalam rangka memastikan kelancaran, keamanan bagi umat beragama Buddha merayakan Perayaan Imlek, Kapolresta Ja...
-
Tanjung Jabung Timur, wartapbaruan.co.id - Diceritakan Sunanto warga Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi kepada medi...
-
Jambi, Wartapembaruan.co id - Pihak Hutama Karya bersama BPJN, HKi, Polres Muaro Jambi, Dinas Perhubungan, Balai Pengelola Transportasi Dara...