Iklan

Gugatan AHY Tidak Diterima, Rusdiansyah: Pengadilan Telah Membuktikan Siapa Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

warta pembaruan
12 Agustus 2021 | 8:53 PM WIB Last Updated 2021-08-12T13:53:19Z

Jakarta, Wartapembaruan.co.id  - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Diketahui AHY mengajukan gugatan PMH kepada kubu Demokrat KLB yakni Marzuki Ali, Jhoni Allen Marbun, Darmizal, Max Sopacua, Muhamad Rahmad, Syofwatillah Mohzaib, Yus Sudarso, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, Achmad Yahya dan Aswin Ali Nasution.

Dalam sidang dengan nomor perkara 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST yang dipimpin oleh hakim ketua H. Syaifudin Zuhri, SH, M.Hum tersebut, kubu AHY selaku penggugat dianggap beritikad tidak baik.

"Atas keputusan ini kami menyampaikan terimakasih kepada majelis hakim yang telah menegakan hukum dan keadilan di Negri ini," ungkap Kuasa Hukum Demokrat KLB, Rusdiansyah, SH. MH usai sidang, Kamis (12/8/21).

Menurutnya selama ini pihak AHY telah menuduh kliennya melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena mengadakan Konggres Luar Biasa di Deli serdang.

"Tapi faktanya hari ini pengadilan telah membuktikan siapa sesungguhnya yang melakukan perbuatan melawan hukum," pungkasnya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gugatan AHY Tidak Diterima, Rusdiansyah: Pengadilan Telah Membuktikan Siapa Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Trending Now

Iklan