Komandan Korem (Danrem) 022/Pantai Timur Kolonel Inf Parlindungan Hutagalung, S.A.P., bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dalam hal ini menggelar Rapat Terbatas Penanganan Covid-19 di wilayah Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Ruang Transit Korem 022/Pantai Timur, Jalan Asahan Km. 3,5 Nagori Siantar State Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Selasa (10/08/2021).
Dalam pelaksnaan kegiatan Rapat Terbatas Penanganan Covid-19 di wilayah Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun tersebut turut serta dihadiri oleh Walikota Pematang Siantar, Wakil Bupati Simalungun, Dandim 0207/Simalungun, Kapolres Simalungun, Kabag Humas polres Pematang Siantar, Kepala Dinas Kesehatan Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun, Kepala Pol PP Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun.
Pada kesempatan tersebut, Danrem 022/PT mengungkapkan rapat terbatas ini dilakukan sebagai langkah untuk berkoordinasi dan konsolidasi terkait wilayah Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun yang ditetapkan sebagai salah satu wilayah PPKM Level 4.
Dalam pelaksnaan kegiatan Rapat Terbatas Penanganan Covid-19 di wilayah Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun tersebut turut serta dihadiri oleh Walikota Pematang Siantar, Wakil Bupati Simalungun, Dandim 0207/Simalungun, Kapolres Simalungun, Kabag Humas polres Pematang Siantar, Kepala Dinas Kesehatan Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun, Kepala Pol PP Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun.
Pada kesempatan tersebut, Danrem 022/PT mengungkapkan rapat terbatas ini dilakukan sebagai langkah untuk berkoordinasi dan konsolidasi terkait wilayah Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun yang ditetapkan sebagai salah satu wilayah PPKM Level 4.
Dalam hal ini PPKM Level 4 mengacu pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.23/2021 tentang tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Virus Covid - 19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Virus Covid - 19 ini penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dari sebelumnya.
Lebih lanjut Danrem mengatakan dalam Inmendagri tersebut juga diatur ketentuan-ketentuan protokol kesehatan penanganan Covid-19 pada PPKM level 4, di antaranya pengaturan/pembatasan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, kegiatan pada sektor esensial dan non esensial, kegiatan di tempat umum, kegiatan konstruksi dan infrastruktur publik, tempat ibadah, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan, hingga transportasi umum.
Lebih lanjut Danrem mengatakan dalam Inmendagri tersebut juga diatur ketentuan-ketentuan protokol kesehatan penanganan Covid-19 pada PPKM level 4, di antaranya pengaturan/pembatasan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, kegiatan pada sektor esensial dan non esensial, kegiatan di tempat umum, kegiatan konstruksi dan infrastruktur publik, tempat ibadah, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan, hingga transportasi umum.
Untuk pelaksanaan protokol kesehatan yang lebih ketat ini Wali Kota dan Bupati serta forkopimda telah menyiapkan berbagai strategi, kami bersama Forkopimda telah menyiapkan strategi dan langkah konkret yang harus dilakukan.
Dalam mengambil menyiapkan strategi tersebut tetap dikedepankan langkah humanis namun tegas, terang Danrem.