JAKARTA, Wartapembaruan.co.id -- Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengungkap dugaan penimbunan obat-obatan di salah satu ruko di Jl. Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C No. 8, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7).
"Hari ini kita di lokasi di wilayah Kalideres kompleks pergudangan kita berada di salah satu ruko di mana terindikasi kami melihat beberapa fakta yang kami temukan dari hasil penyelidikan ada indikasi penimbunan (obat)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo di lokasi.
Dugaan penimbunan diperparah dengan adanya obat-obat yang saat ini sangat dibutuhkan oleh pasien Covid-19.
Namun, karena disimpan dalam jumlah banyak di dalam ruko, ada indikasi pemilik gudang untuk memainkan harga.
Apalagi, Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan Harga Eceran Tertinggi dalam KepMen Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19.
"Ada membuat tabel ada 11 jenis obat yang sangat dibutuhkan menjadi barang penting untuk kebutuhan pengobatan pasien covid-19. Kami melihat di sini bahwa fakta-fakta yang ditemukan di lapangan ada upaya-upaya untuk menaikan harga dari harga eceran tertinggi," ucap Ady.
Hadir dalam penyegelan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono menyebut bahwa barang ini ditimbun dalam jumlah ribuan dus.
Rencananya juga akan disebar ke berbagai wilayah di Jabodetabek dan kota-kota di pulau jawa.
"Ini rencana disebar ke wilayah Jabodetabek, namun karena ada indikasi penimbunan ya kita akan usut. Agar obat ini bisa sampai ke warga yang membutuhkan," kata Joko.
Dalam penggerebekan juga ditemukan juga jenis obat Azithromycin 500 mg sebanyak 730 box yang harga awalnya Rp1.700 per tablet, diduga akan dinaikkan menjadi Rp 3.350 per tablet.
Selain obat Azithromycin 500 mg, masih ada lagi obat-obatan pendukung yang ditimbun dalam gudang milik PT. ASA, diantaranya paracetamol, dan obat lainya.
Hingga kini polisi sudah menetapkan tiga orang saksi YP (58) sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) tahun, sebagai Kepala Gudang.
Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi dan kedepan akan ada pihak pihak lain terkait dan juga ahli yang akan kita lakukan pemeriksaan
"Saat ini kami sudah masuk dalam tahap penyidikan terkait kasus tersebut ," ujar Kanit Krimsus AKP Fahmi.
Dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan dan atau Perlindungan Konsumen dan atau Wabah Penyakit Menular sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 Jo pasal 29 ayat (1) UURI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 62 ayat (1) Jo pasal 10 UURI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo
pasal 5 ayat (1) UURI No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )