Iklan

Tanah PTPN II di STM Hilir Diduga Di Jadikan Tambang Ilegal

warta pembaruan
11 Juli 2021 | 10:54 PM WIB Last Updated 2021-07-11T15:54:07Z


Medan, Wartapembaruan.co.id
-- Aktifitas Pertambangan / Galian C diduga Ilegal yang beroperasi di Lahan Hak Guna Usaha (HGU): 95 PTPN II, Blok F, Afdeling III, Kebun Limau Mungkur, Dusun II, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, dan di Desa Tungkusan Kabupaten Deli Serdang kian hari kian semakin marak dan semakin terang terangan seolah sudah mendapatkan restu dari Intansi terkait.

Ada dua lokasi di daerah tersebut yang dimanfaatkan oleh para penggali untuk memperkaya diri ,dimana lokasi kedua galian c tersebut jaraknya hanya ratusan meter saja . 

Keberadaan dua  lokasi galian c yang diduga dikelola oleh dua orang pria antara lain  BJL dan SYF tersebut diduga sudah diketahui oleh aparat penegak hukum bahkan Kapolresta Deli Serdang dan Kasat Reskrim , namun sampai saat ini aparat penegak hukum diduga  tidak ada yang berani menggerebek 2 lokasi yang diduga merugikan negara karena berada di lahan PTPN2 tersebut.

Selain menggali dilahan yang diduga milik milik PTPN 2  yang ada di Kecamatan STM Hilir tersebut , truck truck pengangkut bahan material dari dua lokasi  galian c tersebut  juga meresahkan pengguna jalan ,karena jalan semakin sempit kiri dan kanan,  karena banyak nya angkutan truck yang hilir mudik di seputaran ,maupun  menuju ke lokasi galian yang di kabarkan lahan milik PTPN 2  tersebut yang saat ini di duga dikelola oleh BJL dan SYF yang merupakan mantan anggota BJL

Salah seorang warga yang ditemui di sekitaran lokasi menjelaskan bahwa,aktifitas galian c yang ada di Kecamatab STM Hilir sudah lama beraktifitas

" Galian C itu kabarnya berada di lahan milik PTPN II , diduga luasnya lebih kurang 6 Ha , untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan ke Pihak PTPN II , Jalanan sempit dan banyak abu dari melintasnya mobil mobil dari galian tersebut, apakah mungkin PTPN II tidak tau bahwa di lahan mereka ada galian C ?


Lanjut warga , saya menduga, mereka tidak ada mengantongi ijin menggali , apalagi kalau yang mereka gali itu tahan negara , kami berharap Polda dan Polres Segera tangkap pengelola galian c tersebut.

" Di dekat dekat dan di sekitar daerah ini,  ada 4 lokasi galian salah satunya milik Stp dan A  , saya menduga belum ada yang mengantongi ijin resmi dari pemerintah untuk membuka galian C . Maka dari itu sudah saat nya Polisi menjebloskan pelaku pertambangan ilegal apalagi yang menggali di PTPN II ke Jeruji Besi, karena sudah jelas pertambangan ilegal merugikan negara ."Tutur warga yang mengaku warga setempat yang minta namanya dirahasiakan demi keamanan .

Kapolresta Deli Serdang , Kombes Pol Yemi Mandagi,SIK saat di konfirmasi mengenai lahan PTPN II yang dijadikan lokasi galian c ilegal tersbut  mengucapkan terimakasih.

" Terimakasih Atas Informasinya , Pungkas Mantan Kapolres Belawan tersebut ,(Jumat 9/7/2021)

(Tim)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tanah PTPN II di STM Hilir Diduga Di Jadikan Tambang Ilegal

Trending Now

Iklan