Iklan

Rutan Perempuan Medan Sosialisasikan Permenkumham No 24 Tahun 2021

warta pembaruan
03 Juli 2021 | 1:35 PM WIB Last Updated 2021-07-06T11:51:42Z
Medan, Wartapembaruan.co.id -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas II A Medan, mensosialisasikan peraturan menteri hukum dan HAM (Permenkumham) No 24 Tahun 2021.

Permenkumham No 24 Tahun 2021 disosialisasikan langsung Kepala Rutan Perempuan Ema Puspita beserta Kasubsi Pelayanan Tahanan Irma Syafitri , Kasubsi Bimker Ika Suryani, Ka.KPR Santina Turnip, dan Kasubsi Pengelolaan Julitri Pasaribu, Staff Pelayanan Tahanan, Staff KPR serta Rupam, di lapangan rutan, Sabtu (03/06/2021).

Dihadapan para warga binaan yang mengikuti sosialisasi, Kepala Rutan Perempuan Ema Puspita menjelaskan, permenkumham no 24 itu adalah tentang persyaratan dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

"Peraturan Menteri ini berlaku bagi Narapidana yang tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan Anak yang tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2021," urainya.

Ema Puspita menegaskan agar Warga Binaan yang akan mengikuti Asimilasi Covid-19 ini, tetap menjalanka kegiatan yang ada di Rutan Perempuan Medan dan tetap mengisi di buku kegiatan yang sudah dibagikan.

"Seluruh warga binaan tetap wajib mematuhi tata tertib dan selalu menghindari larangan di Rutan Perempuan Medan," tegasnya. (AViD)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rutan Perempuan Medan Sosialisasikan Permenkumham No 24 Tahun 2021

Trending Now

Iklan