Medan, Wartapembaruan.co.id -- Plang iklan reklame tegak berdiri diduga tanpa membayar pajak dan mengurus izin terlihat terpampang di depan rumah dan praktek ketua paranormal tingkat I provinsi Sumatra Utara di desa Sidodadi kecamatan Batang kuis, yang di duga tanpa izin praktek dan izin lainnya.
Beberapa waktu yang lalu Team media telah mengkonfirmasi melalui WA (WhatsApp) di nomor tabib Hendro Saputro,namun hingga saat ini tidak pernah membalas konfirmasi tersebut sampai berita ini di terbitkan, Sabtu (10/7/2021).
Saat media dapat mengkonfirmasi kasi trantib kecamatan Batang kuis dan mepertanyakan tentang hal tersebut dan mengatakan "Sebenarnya setiap plang atau rekalame dipasang dimana saja harus membayar pajak dan mengurus ijin"jawabnya singkat.
Sangat jelas plang praktek dan iklan yang di miliki oleh seorang yang mengaku tabib di kecamatan Batang kuis tidak mengurus izin dan membayar pajak reklame,padahal sudah bertahun-tahun plang iklan reklame pengobatan tersebut berdiri.
Pendirian plang reklame dan iklan yang bergambar Hendro Saputro Ahli penyakit parah ini terpasang sangat tinggi menjulang,dan di duga tidak memiliki izin kemenkumham sesuai aturan pembuatan persyaratan untuk mendirikan plang reklame tersebut.Ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan sesuai aturan untuk pendirian papan reklame,di duga dari pendirian reklame Hendro Saputro Ahli penyakit parah itu tidak mengikuti persyaratan pendirian papan reklame.
Hal ini akan di lanjutkan ke petugas trantib kecamatan Batang kuis hingga ke kabupaten Deli Serdang untuk sikap dan tindakan selanjutnya prihal papan reklame yang terpasang kegiatan Hendro Saputro tanpa izin tersebut.(AViD)