Iklan

Pelaku Usaha Kuliner Dukung PPKM Darurat

warta pembaruan
12 Juli 2021 | 10:23 PM WIB Last Updated 2021-07-12T15:23:06Z


Medan, Wartapembaruan.co.id
-- Para pelaku usaha kuliner di Kecamatan Medan Perjuangan dan Medan Timur mendukung penuh pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Medan yang dimulai Senin (12/7/2021). 

Hal ini terkuak saat tiga pilar yakni Polsek Medan Timur (Ditreskrimum Poldasu, Brimob dan Sabhara Poldasu), Kormil 02/MT dan kecamatan melakukan sosialisasi tentang PPKM Darurat ke sejumlah rumah makan 


Sebelum melakukan sosialisasi, tiga pilar yang dipimpin oleh Kasubdit I AKBP Jistoni Naibaho, Danramil 01/MT Kapten Bina Sembiring dan Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin melakukan apel di Mako Polsek Medan Timur. "Tiga hari kedepan mulai tanggal 12 Juli 2021, kita melakukan sosialisasi PPKM Darurat ke lokasi warung, cafe dan restoran," ucap Kapolsek. 

Masih dia, selama sosialisasi sebut dia, tiga pilar tidak memberikan tindakan terhadap para pelaku usaha yang masih melayani masyarakat makan di tempat. "Kita mengimbau dan menempel sebaran yang bertuliskan tentang tidak diberlakukan makan di tempat tetapi harus melayani take away (pembelian dibawa pulang)," ucapnya. 

"Belum ada tindakan, selama tiga hari sosialisasi. Kita menunggu perintah dari pimpinan terkait tindakan dan teguran," sebut Arifin. 


Setelah apel, petugas langsung bergerak ke lokasi restoran siap saji di Jalan Simpang Sutomo Medan. Di lokasi itu, petugas menempelkan sebaran sosialisasi tentang PPKM darurat. 

"Sejak keluarnya surat edaran PPKM darurat, kita memberlakukan sistem take away," sebut Manager On Duty KFC Simpang Sutomo, Andi Jaka. 

Ia sendiri sangat mendukung pelaksanaan PPKM darurat. "Kami sangat mendukung PPKM darurat. Lebih baik menjaga seperti ini dan mudah-mudah tidak ada lagi virus Covid-19," terangnya. 

Kemudian petugas bergerak ke tempat puluhan rumah makan disepanjang Jalan Sutomo, Krakatau dan Bambu Medan Timur. Dimana sepanjang jalan ini memang banyak tempat rumah makan dan restoran. 

Penjual mie pansit, Lis Eng mengaku mendukung penuh aturan PPKM darurat. "Saya sangat mendukung, karena ini salah satu cara memutus penyebaran virus corona," jelas dia. 

Sementara itu, pengusaha mie sop kampung, Pak Haji juga mendukung peraturan PPKM Darurat. "Pasti lah kita mendukung, kita sudah beberapa hari melakukan take away," ucapnya. 

Saat melakukan sosialisasi itu, petugas yang berjumlah 60an personil itu masih menemukan sejumlah warga yang makan di tempat. Lalu petugas mengimbau kepada  Pelaku usaha dan warga untuk tidak makan di tempat guna menghindari kerumunan. Tapi ada juga masyarakat yang membeli makanan cara dibungkus untuk dibawa pulang. 

Diketahui, pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Medan mulai berlaku dari 12 hingga 20 Juli 2021. Hal ini diberlakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam menekan penyebaran Covid-19.

 (Leodepari)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pelaku Usaha Kuliner Dukung PPKM Darurat

Trending Now

Iklan