Ket Gambar : Korban Masteria Manurung (kanan) bersama Kuasa Hukum di Polsek Bekasi timur
Bekasi, Wartapembaruan.co.id -- Terkait dugaan pencurian barang - barang berharga milik korban Mastaria Manurung yang dilakukan dirumahnya jalan Kecubung 2 Kecamatan Bekasi timur pada Juni 2020 memasuki babak baru.
Sempat menghilang saksi DD yang sudah dilaporkan ke Polsek Bekasi timur dengan no laporan. LP/1331/K/VI/2020/SPKT/Restro Bekasi Kota pada Juni 2020 akhirnya berhasil diamankan oleh korban di wilayah Ciamis Jawa Barat.
Menurut kuasa hukum korban Unggul Sapetua. SH hal ini berawal dari korban Mastaria Manurung yang memiliki suami," Awal kejadian suami korban tinggal dengan DD dan menepati rumah korban sementara korban tinggal di rumah kontrakan, saat korban kembali ke rumah yang di tempati oleh suami korban ternyata barang - barang 2 buah jam tangan merk Guess sudah tidak ada di tempat. "Ujar unggul pada Rabu (21/7/2021)
Mendengar saksi akan di bebaskan "dipulangkan" unggul mengatakan kalau Bahwa saya selaku kuasa hukum akan menempuh jalur hukum sampai kepada bapak kapolri agar perkara ini menjadi terang benderang dan klien saya sebagai pelapor mendapatkan kepastian hukum yang jelas "pungkasnya"
Saat hendak di konfirmasi awak media Kapolsek Bekasi Timur AKP Rusit Malaka menolak untuk diwawancarai dan meminta untuk ke Kanit dan bergegas pergi meninggalkan awak media menggunakan mobil patroli satgas covid-19. (Putra)