Dengan Nomor Kontrak
600/083.3/SPK/PJBT-BOGEG/BBM/DPUPR/5/2021,
Anggaran sebesar Rp.198.840.980.000.00; (Seratus Sembilan Puluh Delapan Milyar, Delapan Ratus Empat Puluh juta, Sembilan puluh Delapan Ribu Rupiah). Mega Proyek tersebut dikerjakan tiga perusaan ternama, PT. PP (PERSERO).TBK, PT. ANUGRAH KRIDAPRADANA, KSO, PT. DWIKARSA ENVACOTAMA, Kamis (01/07/2021).
Ketua DPD Gerakan Muda Indonesia Provinsi Banten Usman MD. SH, menegaskan, Setiap warga negara berhak melakukan kontrol sosial disegala aspek, sebagai wujud Amanat Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), UUD 1945.
"Fungsi masyarakat sangatlah berpengaruh, untuk membawa perubahan disegala aspek, termasuk melakukan kepengawasan terhadap penyelenggara negara, anggaran yang digelontar provinsi banten, bersumber APBD wajib dilakukan Kontrol, untuk menghindari dampak penggunaan anggaran yang tidak pas sasaran," ujar Usman MD.
Dikatakan Usman, anggaran sebesar Rp.198.840.980.000.00; (Seratus Sembilan Puluh Delapan Milyar, Delapan Ratus Empat Puluh juta, Sembilan puluh Delapan Ribu Rupiah). Patutnya masyarakat Banten dan sekitarnya mau melakukan kepengawasan, termasuk rekan mahasiswa, aktifis, wartawan, ikut berperan serta sebagai mana amanat dalam Undang-undang.
"Bilamana kemudian hari pekerjaanya kurang memenuhui Standar Operasinal Kerja (SOP), Kami atas nama Gerakan Muda Indonesia (GEMINDO) Provinsi Banten, tidak segan-segan membuat laporan aduan tindakan perbuatan curang," tutup Usman MD.
(Red>Eric/Edy Junaedy)
Ketua DPD Gerakan Muda Indonesia Provinsi Banten Usman MD. SH, menegaskan, Setiap warga negara berhak melakukan kontrol sosial disegala aspek, sebagai wujud Amanat Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), UUD 1945.
"Fungsi masyarakat sangatlah berpengaruh, untuk membawa perubahan disegala aspek, termasuk melakukan kepengawasan terhadap penyelenggara negara, anggaran yang digelontar provinsi banten, bersumber APBD wajib dilakukan Kontrol, untuk menghindari dampak penggunaan anggaran yang tidak pas sasaran," ujar Usman MD.
Dikatakan Usman, anggaran sebesar Rp.198.840.980.000.00; (Seratus Sembilan Puluh Delapan Milyar, Delapan Ratus Empat Puluh juta, Sembilan puluh Delapan Ribu Rupiah). Patutnya masyarakat Banten dan sekitarnya mau melakukan kepengawasan, termasuk rekan mahasiswa, aktifis, wartawan, ikut berperan serta sebagai mana amanat dalam Undang-undang.
"Bilamana kemudian hari pekerjaanya kurang memenuhui Standar Operasinal Kerja (SOP), Kami atas nama Gerakan Muda Indonesia (GEMINDO) Provinsi Banten, tidak segan-segan membuat laporan aduan tindakan perbuatan curang," tutup Usman MD.
(Red>Eric/Edy Junaedy)