Iklan

Belum Ada Titik Temu Dan Perdamaian, Pengurus RT dan RW Digugat Oleh Pembuat Bising di Lingkungannya

warta pembaruan
01 Juli 2021 | 10:36 PM WIB Last Updated 2021-07-01T15:36:01Z
JAKARTA, Wartapembaruan.co.id – Sejumlah Pengurus RT dan RW di lingkungan Kembangan Utara, Kota Jakarta Barat  digugat seorang warga bernama Candy Marcheline Wijaya P yang dianggap membuat bising di sekitar lingkungan tersebut.

Terkait persoalan tersebut,  Pengurus Rukun Tetangga bersama warga kembali menyampaikan keluhan ketidakadilan dan terintimidasi ini kepada media, Kamis (1/7/2021)

Pengurus  RT 001 dan RT 007 di lingkungan setempat kembali mempertanyakan apa maksud gugatan  Candy Marcheline Wijaya P tersebut.

Padahal lanjut Pengurus RT tersebut, kalau dilihat dari kronologi persoalan kebisingan itulah yang selama ini mengganggu warga di sekitar pekerjaan rumah tersebut.

Menurut salah satu pengurus yang tidak mau disebut namanya,  dalam kronologi dituliskan bahwa pekerjaan renovasi rumah semenjak mendapat ijin 3 Oktober 2019 hingga Juni 2021 belum berakhir, sehingga warga di sekitar lingkungan pekerjaan yang merasa terganggu selama ini melaporkan ke pihak RT dan RW di sekitarnya.

"Keluhan warga di sekitar Kembangan Utara, Kota Jakarta Barat terkait kebisingan yang membuat terganggunya siswa yang sedang dalam proses belajar secara online di rumahnya." Ujar warga tersebut.

Ia melanjutkan dalam kronologinya bahwa saat membangun sudah disepakati antara warga dan pihak Ibu Candy terkait jam kerja agar tidak terganggu warga yang sedang belajar online.

Namun kesepakatan tersebut tak diindahkan oleh pihak Ibu Candy selaku pemilik rumah yang kini dalam pekerjaan.

"Dari sinilah awal persoalan yang tak menemukan titik kesepakatan hingga 8 September 2020. Persoalan tersebut berlanjut dengan desakan warga dan pengurus RT untuk menghentikan pekerjaan hingga pada bulan April 2021." Ujar Pengurus RT tersebut.

Pengurus RT yang tidak mau disebut namanya itu menambahkan, setiap kali melakukan negosiasi dan kesepakatan – kesepakatan yang dilakukan warga, pengurus RT/RW dan Ibu Candy selaku pemilik rumah, tak ada solusi dan tidak disepakati oleh Ibu Candy. Bahkan secara paksa bekerja sesuai kemauan hingga mendatangkan pihak kepolisian untuk mengawasinya.

Akhirnya pada tanggal 17 Mei 2021 sejumlah pengurus RT dan RW menerima surat gugatan perdata yang di daftarkan di PN Jakarta Barat tertanggal 28 April 2021 dan berakhir dengan jalur hukum karena belum ketemu titik damai antara kedua belah pihak.[A]
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Belum Ada Titik Temu Dan Perdamaian, Pengurus RT dan RW Digugat Oleh Pembuat Bising di Lingkungannya

Trending Now

Iklan