Untuk itu dilakukan Penandatangaan Satuan Kerja Kusus (SKK) Bantuan Hukum Non Litigasi untuk penagihan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Penandatangan dilakukan antara Kepala Kejaksaan Negeri Brebes dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Brebes di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Brebes, Jumat (18/6).
Penandatangan SKK Bantuan Hukum Non Litigasi, memberi kewenangan kepada Kejaksaan untuk turun kelapangan menindaklanjuti penagihan.
Penandatangan SKK Bantuan Hukum Non Litigasi, memberi kewenangan kepada Kejaksaan untuk turun kelapangan menindaklanjuti penagihan.
“Ada kememungkinkan kita langsung turun kelapangan, namun jika tidak memungkinkan karena masih Pandemi Covid-19, maka kami akan panggil mereka yang nunggak,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Brebes Mernawati SH.
Meski demikian, kata Mernawati, sebelumnya akan dilakukan pembicaraan secara persuasif terlebih dahulu, dengan prinsip bagaimana dapat mengembalikan uang negara.
Sekda Brebes Ir Djoko Gunawan MT menjelaskan, Langkah persuasive adalah yang terbaik. Artinya, bila ditengarai oknum yang belum menyetorkan pajak agar segera menyelesaikannya dalam waktu yang sudah ditentukan.
Sekda Brebes Ir Djoko Gunawan MT menjelaskan, Langkah persuasive adalah yang terbaik. Artinya, bila ditengarai oknum yang belum menyetorkan pajak agar segera menyelesaikannya dalam waktu yang sudah ditentukan.
“Target pencapaian PBB, harus bisa diraih. Sehingga kewajiban pembayaran PBB yang sudah dibayarkan wajib pajak, juga harus segera diseorkan. Saya optimis piutang Rp 18,5 milyar tahun ini, bisa terselesaikan,” ungkapnya
Hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Negerii Brebes Mernawati SH, Sekda Brebes Ir Djoko Gunawan MT, Asisten I Sekda Brebes Apriyanto Soedarmoko, Kepala Dinpermades Subagia, Kepala Bapenda Subandi, Kabag Hukum Setda Brebes Moh Abdul Haris serta dan tamu undangan lainnya.