KENDAL, Wartapembaruan.co.id - Satlantas Polres Kendal melakukan kegiatan operasi yustisi sesuai dasar Inpres No 6 Th. 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum (gakkum) prokes, dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dan juga Perbup Kendal No. 67 Th. 2020 tentang peningkatan disiplin dan gakkum prokes dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 serta surat perintah (sprin) Kapolres No Sprin/1370/VI/KES.7/2021 tentang kegiatan Ops yustisi di Alun-alun Kendal, Kamis (25/6/2021).
Terlibat dalam kegiatan tersebut antara lain anggota Lantas dua (2) Orang, anggota Sabhara dua (2) Orang, Polsek Kendal Kota lima (5) Orang dan Provost satu (1) Orang.
Kasat Lantas Polres Kendal AKP Hari Condro R, S,H. S.I.K. M.H, menjelaskan untuk sasaran ops yustisi kali ini diantaranya pengguna jalan, pedagang, tempat keramaian/kerumunan, toko/warung.
"Tindakan patroli yang dilakukan secara mobile diseputaran alun-alun Kota Kendal dengan mendatangi tempat kerumunan dan menghimbau masyarakat agar segera kembali kerumah atau membubarkan," jelas Kasat Lantas.
"Memberikan himbauan akan bahaya penyebaran Covid-19 agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan juga membagikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai serta melakukan swab antigen kepada pelanggar protokol kesehatan," imbuh Kasat Lantas.
"Untuk hasil yang dicapai bahwa masyarakat Kota Kendal masih banyak atau tidak memakai masker. Sementara kerumunan dapat dibubarkan secara persuasif dan masyarakat dapat memahami. Dari dua puluh lima (25) orang yang dilakukan swab antigen, tiga (3) orang di nyatakan reaktif Covid-19 dan di lakukan isolasi terpusat di RSDC Kendal," pungkasnya.