NTB, Wartapembaruan.co.id - Praktek curang para pengusaha pupuk subsidi ataupun pengecer diwilayah hukum Polres Kabupaten Bima, dan Polres Kabupaten Dompu ditengah terpuruknya ekonomi akibat hantaman Covid-19 secara terang-terangan dilakukan, mirisnya meski tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum, aparat penegak hukum diwilayah tersebut seakan tak berdaya untuk menindak para pengusaha nakal tersebut, Rabu (08/06/2021)
Para pengusaha nakal yang mendapatkan izin usaha penjualan pupuk subsidi tersebut rata-rata menjual pupuk bersubsidi dengan harga Rp.2.500 hingga Rp. 2.600 perkilogram atau Rp.125 hingga Rp.130 ribu per sak (Karung 50 Kg),
Sementara berdasarkan peraturan menteri pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang pedoman harga eceran tertinggi (HET), harga pupuk subsidi hanya boleh dijual dengan harga paling tinggi yakni Rp. 2.250 atau Rp.112.500
Praktek curang tersebut diketahui berdasarkan hasil penelusuran tim media ini disejumlah tempat diwilayah Kecamatan Mangge Lewa, Kabupaten Dompu dan Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima pengecer resmi rata-rata menjual harga pupuk subsidi Rp.125 ribu hingga Rp.130 ribu per karung sak
Anehnya meski praktek curang para pengusaha pupuk tersebut dilakukan secara terang-terangan, aparat penegak hukum maupun pengawas pupuk diwilayah tersebut seakan tutup mata
Diamnya aparat terkait disinyalir adanya permainan antara pengecer dengan instansi terkait
Kapolres Kabupaten Bima yang dikonfirmasi melalui kasat Reskrim Iptu Adhar belum mengetahui jika ada harga pupuk subsidi yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET). Ia bahkan balik bertanya kepada awak media ini, dan meminta membuat laporan.
"Distributor mana yang jual pupuk di atas HET. Kasi kami datanya, dan
kepada siapa di jual pupuk di atas HET..
Suruh buat laporan resmi."Kata Adhar melalui WhatsApp nya Senin (07/06)
Sementara berdasarkan Permendag Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 pasal 30 ayat 2 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian junto pasal 2 Perpres Nomor 15 tahun 2011, Distributor maupun pengencer resmi dilarang untuk menjual harga pupuk subsidi diatas HET
Kemudian berdasarkan Undang-undang darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi pengencer maupun distributor resmi pupuk subsidi dapat diancam dengan pidana penjara selama dua tahun
Sementara terpisah, Sirajudin Tokoh Pemuda Kabupaten Bima yang dimintai komentarnya terkait persoalan menilai praktek tersebut bukanlah hal yang baru, melainkan telah menjadi bertahun-tahun
"Kalau saya melihat praktek seperti ini bukan kali pertama terjadi, melainkan telah terjadi sejak tahun lalu."Kata alumni HMI Makassar tersebut
Kendati praktek curang tersebut terjadi setiap tahun, Sirajudin merasa heran, pasal nya belum pernah ada pengecer pupuk subsidi yang melanggar HET berhasil ditangkap oleh aparat penegak hukum
"Ini yang menjadi pertanyaan publik, kenapa pelanggaran hukum seperti ini tidak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum di Bima maupun Dompu, padahal jual beli pupuk diatas HET nyata-nyata dilakukan secara terbuka, Jelas Sirajudin dengan
Bahkan tambah alumni Ilmu Pemerintahan tersebut, petani membeli pupuk mencapai angka 150 hingga 160 ribu per sak
"Tahun lalu itu ada yang menjual hingga seratus lima puluh ribu, bahkan seratus enam puluh ribu, dan itu dilakukan oleh distributor yang sama, menjadi pertanyaan masyarakat kenapa pihak terkait diam.?"Ujar Sira dengan tanda tanya
Hingga saat ini, Kepala Dinas Pertanian Provinsi NTB belum dapat dikonfirmasi terkait kecurangan yang dilakukan oleh pengencer resmi pupuk subsidi tersebut. (Suaib)