Iklan

PSU Ketiga Kalinya Akan Berlanjut di Kabupaten Labuhan Batu

warta pembaruan
03 Juni 2021 | 10:49 PM WIB Last Updated 2021-06-04T10:02:11Z
Labuhanbatu, Wartapembaruan.co.id -- Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di  2 tempat pemungutan suara( TPS). Perintah ini merupakan amar putusan MK atas sengketa Pilkada Labuhanbatu pasca PSU 9 TPS yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunte-Faizal. Amar putusan ini dibacakan dalam persidangan Kamis (3/6/21).
Hakim Konstitusi Anwar Usman yang membacakan amar putusannya menyatakan mahkamah permohonan pemohon untuk sebagian.


Mahkamah menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Labuhanbatu Nomor 64/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.Bup-XIX dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tertanggal 27 April 2021 sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 2 TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.


Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020 di 2 TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak diucapkannya putusan mahkamah ini dan melaporkannya ke mahkamah dalam jangka waktu 7 hari sejak selesainya pemungutan suara ulang," kata hakim Anwar Usman membacakan amar putusan.


Perintah PSU di 2 TPS ini dilakukan karena ditemukan 8 keluarga menggunakan kartu keluarga (KK).

Menurut mahkamah di ditemukannya fakta persidangan di 2 TPS tersebut yang menggunakan hak pilihnya  Keluarga (KK). Meski membawa C Pemberitahuan, penggunaan KK sebagai bukti identitas diri pemilih tidak dibenarkan oleh MK karena kebenarannya tidak bisa dipastikan sebab tidak ada foto diri di KK. Karenanya, kemurnian suara di 2 TPS tersebut diragukan.

Dengan demikian mahkamah Memerintahkan untuk melakukan PSU ulang ,Untuk   mendapatkan perolehan suara yang murni dan dapat dipertanggungjawabkan maka terhadap fakta hukum a quo seharusnya dilakukan pemungutan suara ulang  di dua  TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan," kata hakim Enyy Nurbaningsih membacakan pertimbangan mahkamah.

Sementara terhadap TPS 005 dan TPS 009 Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara, mahkamah tidak mengabulkan permohonan PSU oleh pasangan Andi Suhaimi-Faizal.

Pasangan Andi-Faizal, yang diusung Golkar hanya menang di 1 TPS. Sementara lawannya Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar yang diusung Partai Hanura, Nasdem, PDI-P dan PKB ini berhasil menang di 8 TPS.

Hasil dari PSU ini kemudian direkapitulasi oleh KPU Labuhanbatu bersama hasil dari 1052 TPS lainnya di Labuhanbatu.
Rapat pleno rekapitulasi KPU Labuhanbatu yang digelar Selasa (27/4/21) menetapkan perolehan lima pasangan calon yakni nomor urut 1 Tigor Panusunan Siregar-Idlinsah Harahap memperoleh 19.552 suara, nomor urut 2 Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar memperoleh 88.493 suara.
Sementara pasangan nomor urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar memperoleh 88.183 suara, pasangan nomor urut 4 Abdul Roni-Ahmad Jais memperoleh 28.349 suara dan pasangan Suhari Pane-Irwan Indra memperoleh 12.736 suara.


Selisih suara antara pasangan nomor urut 2 dan 3 sebesar 310 suara.

Jumlah pemilih di  DPT di dua  TPS yang akan melaksanakan PSU  TPS 007 dan TPS 009 berjumlah  941 pemilih.

( Marhite Rajagukguk)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PSU Ketiga Kalinya Akan Berlanjut di Kabupaten Labuhan Batu

Trending Now

Iklan