Labuhanbatu, Wartapembaruan.co.id - kabupaten Labuhanbatu Akan melaksanakan pemungutan suara ulang ( PSU ) Jilid 2 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu pada 19 Juni 2021 .
Langkah tersebut dilakukan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi ( MK) yang dibacakan pada kamis ( 3/6/21) untuk melakukan PSU di dua TPS yakni TPS 007 dan 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan di karena ada sebanyak 8 pemilih saat hadir memberikan suara menggunakan Kartu Keluarga ( KK) bukan KTP Elektronik sesuai dengan aturan.
Melihat hal tersebut, Nugra Ferdino Direktur Riset dan Policy Progressive Democracy Watch ( Prodewa ) mengkritik kinerja KPUD Labuhanbatu yang tidak belajar dengan kesalahan sebelumnya sehingga negara harus mengeluarkan Uang kembali untuk Melakukan PSU Jilid 2.
" KPU tidak belajar dari sebelumnya untuk meningkatkan kinerja sehingga PSU kedua tidak terjadi yang tentu negara harus mengeluarkan uang kembali padahal uang tersebut bisa digunakan untuk penanganan Covid-19"
Nugra yang juga Alumni Ilmu Politik USU menambahkan " peran Bawaslu dan Polri sangat penting dalam mengantisipasi dan mengedukasi masyarakat sehingga tidak terjadinya Politik Uang, karena di masa begini tawaran politik uang semakin tinggi di tawarkan kemasyarakatan".