Kendal, Wartapembaruan.co.id - Dalam rangka melaksanakan Inpres no. 6 th. 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19. Perbup Kendal no. 67 th. 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kabupaten Kendal. BhabinKamtibmas Polsek Weleri dampingi kegiatan tracking kepada keluarga korban yang hasil tes swab PCR atau Anti gen terkonfirmasi positive covid-19 di Desa Montongsari pada hari Rabu 16/6/2021.
Kaposek Weleri AKP Ruslan SH. MH. melaui humas Polsek menyampaikan" Ada 2 warga yang terpapar Covid 19 di Kecamatan Weleri ini, Kami segera lakukan tracking agar kita tau siapa saja yang kontak dengan pasien, sehingga penyebarannya dapat kita tekan, " ucapnya.
" Di Desa Montongsari Ibu Murniati hasil swab PCR di RSI terconfirmasi tanggal 14/6/2021 dan melaksanakan perawatan di RSI Weleri kendal , petugas melaksanakan tracking kontak erat terhadap keluarga adalah
Sutoto yang berstatus sebagai suami pasien yang saat ini menunggu jadwal tes swab dari puskesmas Weleri 2, " jelasnya.
" Pasien kedua Suyadi Desa Tratemulyo Kecamatan Weleri, hasil swab antigen di Puskesmas Rowosari 1 terconfirmasi positive pada hari Senin 14/6/2021 dan melaksanakan isolasi mandiri di rumah. Petugas melaksanakan tracking kontak erat kepada keluarga pasien yaitu
Manisi ( Istri ), Eka Devi Styaningrum ( Anak ), Septian bayu indriyanto ( Anak ) dan masih menunggu jadwal swab dari puskesmas Weleri 2," imbuhnya.
" Dalam menjalankan tugasnya Bhabinkamtibmas bersama Bhabinsa dan Pemdes memberikan himbauan kepada warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan dilingkungan masyarakat untuk pencegahan penyebaran covid-19 yaitu dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas. Harapan kami semua pandemi ini segera berlalu sehingga masyarakat dapat melakukan aktifitas seperti semula," pungkasnya.