Majalengka, Wartapembaruan.co.id -- Pria asal Kecamatan Sukahaji, Majalengka memilih melakukan 'Ghosting' atau menghilang tiba-tiba dan lari dari tanggung jawab usai menghamili perempuan cantik berusia 26 tahun.
Aksi lari dari tanggungjawab yang dilakukan GA (30) itu kini telah berakhir. Setelah kabur selama 1 tahun, pria kelahiran 90'an itu terancam mengisi hari-harinya mendekam di penjara selama 5 tahun kedepan.
Ancaman itu bukan sekedar persoalan Ghosting saja, tetapi tersangka juga telah melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, inisial EE warga Kecamatan Maja, Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, penganiayaan itu terjadi di salah satu indekos di Desa Gandasari, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka pada Mei 2020 lalu.
Dari hasil pemeriksaan, penganiayaan tersebut berawal dari kecemburuan pelaku yang berujung pada tuduhan kekasihnya telah berselingkuh.
Merasa tidak bersalah, korban bersikukuh bahwa tuduhan pelaku itu tidak benar, "Pelaku kesal dengan bantahan korban. Pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban yang saat itu sedang hamil 6 minggu," kata Siswo, saat Konferensi Pers, Senin (28/6/2021).
Dengan naas, aksi penganiayaan tersebut mengakibatkan gugurnya kandungan korban, yang merupakan hasil hubungan antara pelaku dan korban. "Selain kandungannya gugur, korban juga mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya" ujar Siswo.
Atas peristiwa tersebut, korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke aparat kepolisian. Usai menerima laporan dari korban, polisi sendiri sejatinya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Namun, petugas gagal menemukan pelaku, yang identitasnya sudah dikantongi itu.
"Kemudian tim langsung melakukan pencarian ke tempat-tempat tongkrongannya. Didapat keterangan bahwa terduga pelaku melarikan diri ke daerah Kota Bandung," papar Kasat Reskrim.
Berbekal informasi itu, petugas kemudian melakukan pencarian di wilayah hukum Bandung Kota. Namun petugas kembali gagal mengendus keberadaan pelaku.
Satu tahun kemudian, petugas menerima informasi bahwa pelaku sedang berada di daerah Majalengka. Tidak mau buruannya kembali kabur, petugas langsung mendatangi kediaman pelaku, dan berhasil mengamankannya.
"Dengan dilengkapi Surat Tugas, tim langsung melakukan pencarian dan penangkapan di rumah terduga pelaku. Pada Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekira jam 04.00 WIB tim berhasil mengamankan dan menangkap terduga pelaku dan langsung dibawa ke Polres Majalengka untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelas dia.
Saat dihadirkan dalam Konferensi Pers, pelaku mengaku selama satu tahun ini bersembunyi di sebuah kos-kosan di daerah kota Bandung. Terkait hubungannya dengan korban, pelaku mengaku sempat berpacaran dengan korban.
Sementara, sebagai akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 347 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun, Jo Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 5 tahun penjara.(Erick)