KENDAL, Wartapembaruan.co.id - Polres Kendal bersama satgas Covid 19 melaksanakan kegiatan Swab kepada setiap orang yang akan masuk ke lingkungan Kantor Polres Kendal mulai hari ini Kamis (3/05/2021) wajib melakukan Swab Antigen menurut hasil uji rapid test antigen.
Kebijakan wajib Swab antigen bagi msyarakat umum dan tamu dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dan masyarakat yang di periksa sejumlah 150 orang adapun 149 orang negatif serta 1 orang positif.
Selanjutnya 1 orang dengan hasil positif dilaksanakan pemeriksaan PCR dan diarahkan kembali ke rumah guna melakukan isolasi mandiri selanjutnya akan dilakukan tracing oleh puskesmas serta satgas Covid 19 setempat.
Pada kesempatan itu sebagai dokter penanggung jawab Dr. Dhina Khameswari mengatakan ,"Hal ini merupakan langkah antisipasi masyarakat yang masih nekat tidak menurut aturan protokol kesehatan, khususnya masuk ke lingkungan mako Polres Kendal, petugas akan melakulan test Swab sebelum memasuki lingkungan mako Polres Kendal”, kata Dr Dhina.
Sementara itu KasubbagHumas Polres Kendal AKP Abdullah Umar SH menjelaskan, "Bahwa Kegiatan Urkes Polres Kendal ini dilakukan untuk menekan penyebaran kasus Covid-19. Sekaligus menindaklanjuti aturan peniadaan", jelas AKP Abdullah Umar.