Jambi ,Wartapembaruan.co.id - Kembali jajaran Polresta Jambi, yakni Polsek Jambi Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian/penjambretan yang terjadi di Jalan Ki Bajuri Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Palmerah Kota Jambi.
Tim Opsnal Satreskrim Polsek Jambi Selatan berhasil mengamankan dua orang pelaku.
Kedua pelaku tersebut yakni (MIP) 19 th merupakan warga Jl Sersan Darpin RT 07 Kel.Ekajaya Kecamatan Pal Merah , dan rekannya (LA) 16 tahun warga Perum Bumi Pal Merah Indah Ke Lingkar Selatan Kec. Pal Merah Kota Jambi.
Kedua pelaku merupakan spesialis jambret/pencuri yang telah melancarkan aksinya dibeberapa TKP, yakni 8 TKP di Jambi Selatan, 2 TKP di Kotabaru 2 TKP di Jelutung.
Petualangan pelaku akhirnya berakhir di tangan TIM Opsnal Satreskrim Polsek Jambi Selatan .
Keberhasilan ungkap kasus ini disampaikan pada konferensi pers di Mapolsek Jambi Selatan , oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian SIK MH dan disampaikan oleh Kapolsek Jambi Selatan AKP M Alfian SH pada Kamis 17/06 pukul 09.00 wib.
Kapolsek menyampaikan "kejadian bermula Pada hari Kamis tanggal 3 Juni 2021 sekitar pukul 6.30 WIB saat itu korban NAS bersama adik korban berbelanja Di toko untuk beli batu es, lalu datanglah kedua pelaku yang datang ke toko pura-pura mau beli buah mangga ,lalu rekannya yang masih di atas sepeda motor.
Korban ketika itu meletakkan batu es di sepeda motor mereka, lalu pada kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku , saat korban dengan posisi menunduk dan lengah .
Lalu tersangka MIP langsung mengambil hp korban berada di dasbor sebelah kiri sepeda motor korban, kemudian kedua tersangka melarikan diri ke arah Simpang Candra.
Atas kejadian tersebut korban saudari NAS , mengalami kerugian 1 buah unit HP Android Oppo A5S warna merah.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ini ke pihak Polsek Jambi Selatan, sesuai dengan laporan pengaduan korban akhirnya pihak Polsek Jambi Selatan mengambil tindakan .
Berkat usaha kerja keras tim opsnal Polsek Jambi Selatan akhir kedua pelaku berhasil ditangkap pada hari Senin tanggal 14 Juni 2001 sekitar pukul 02.00 WIB .
Kembali AKP Alfian menyampaikan
"Kedua pelaku merupakan resedivis dan sering melancarkan aksinya .
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP Jo 362 KUHP ancaman 7 tahun penjara " ungkap AKP Alfian.
(kt)