Iklan

Perihal Normalisasi Sungai Citarum Forum Masyarakat Karang Mekar Angkat Bicara

warta pembaruan
19 Juni 2021 | 3:59 PM WIB Last Updated 2021-06-20T08:50:03Z
Jabar, Kab.Bekasi, Wartapembaruan.co.id - Maraknya pemberitaan perihal pengerukan atau normalisasi sungai Citarum di desa Karang Mekar kecamatan Kedungwaringin di tanggapi oleh salah seorang pengurus Forum warga Karang Mekar.

Nanang mengatakan bahwa kegiatan tersebut sudah di ketahui oleh warga setempat, hal itu di buktikan dengan adanya tanda tangan pernyataan dari beberapa warga.

" Program Citarum Harum adalah program presiden untuk menormalisasi sungai Citarum yang mengalami pendangkalan, serta pelaksanaan teknis pengerjaannya sudah di bahas beberapa bulan yang lalu yang melibatkan unsur terkait seperti satgas Citarum Harum dan BBWSC, katanya ( 19/06/2021).

Beliau menambahkan bahwa perwakikan warga yang datang berasal dari RT O1 sampai dengan RT O16 desa Karang Mekar.

" Sudah pernah kita bahas beberapa bulan yang lalu mengenai proses lanjutan normalisasi sungai Citarum di Kedungwaringin dan di hadiri pula oleh Koman dan Sektor Ciatarum Harum waktu itu, " tambahnya.

Sementara itu pengawas Balai Besar Wilayah Sungai Citarum ( BBWSC) Adi Hidayat mengatakan bahwa pihaknya hanya memprioritaskan pada fungsi pengerjaan yaitu penebalan tanggul supaya lebih kuat.

" Fungsi pokok kami BBWSC hanya memonitoring pengerjaan teknis salah satynya mempertebal tanggul supaya lebih kuat, masalah tanah silahkan tanyakan ke satgas di lapangan, " katanya.

Camat Kedung waringin Drs. Asan Ashari mengatakan bahwa program tersebut sudah lama tujuanya adalah menormalisasi sedimentasi sungai Citarum dan penebalan bantaran sungai.

" Progran itu sudah lama, itu program sektor 20 Citarum Harum melalui BBWSC dan Pangdam Jaya, tapi kami tetap monitoring dan sedang menunggu laporan dari pelaksananya, " jelasnya (19/06/2021).

Maraknya pemberitaan mengenai adanya penjualan tanah program Citarum Harum juga di komentari anggota DPRD FPKS asal Kedungwaringin Uryan Riyana, SR,SH, MH beliau menjelaskan bahwa setiap kegiatan tentu ada standar pengerjaan dan itu yang harus diawasi.

" Sekecil apapu kegiatan, masyarakat jangan di rugikan dan pekerjaan tentu ada standar pengerjaan dan itu yang kita awasi, jelasnya. ( 19/06/2021).

Seperti di ketahui pada 14 Maret 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.

Hal ini di lakukan oleh adanya keprihatinan pemerintah terhadap pencemaran dan dangkalisasi akibat rusaknya Daerah Aliran Sungai ( DAS) Sungai Citarum.

Hal senada dikatakan Peneliti Pusat Penelitian Limnologi LIPI, Hidayat mengungkapkan  Citarum memiliki peran yang sangat besar dan penting, namun pada sisi lain sungai ini menghadapi berbagai masalah pelik.

“Beberapa masalah Citarum antara lain kerusakan lahan di daerah aliran sungai, memburuknya kondisi kualitas air sebagai dampak pencemaran, pemanfaatan ruang perairan yang tidak terkendali, berkembangnya gulma di wilayah perairan waduk, serta penurunan keragaman hayati terutama ikan,” jelas Hidayat yang juga Ketua Masyarakat Limnologi Indonesia.

(Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perihal Normalisasi Sungai Citarum Forum Masyarakat Karang Mekar Angkat Bicara

Trending Now

Iklan