Iklan

Pencoblosan Pemilu 2024 dilaksanakan 28 Februari 2024

warta pembaruan
04 Juni 2021 | 8:39 PM WIB Last Updated 2021-06-04T13:39:01Z
Jakarta, Wartapembaruan.co.id – Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati hari pemungutan suara (pencoblosan) Pemilu 2024 dilaksanakan pada hari Rabu, 28 Februari 2024. Kesepakatan tersebut diputuskan pada rapat bersama Komisi II Kamis malam kemarin.

"Hasil konsinering Kamis malam, Kamis, 3 Juni 2021, dan (merupakan) keputusan bersama antara Komisi II DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, bahwa pencoblosan Pemilu 2024 dilaksanakan 28 Februari 2024," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/6/2021).

Menurutnya, selain menyepakati hari pemungutan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) yang digelar pada 28 Februari 2024, disepakati juga untuk Pemilihan Kepala Daaerah (Pilkada) secara serentak dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

"Pemungutan suara Pileg dan Pilpres dilaksanakan 28 Februari 2024. Pemungutan suara Pilkada dilaksanakan 27 November 2024," katanya menegaskan.

Sementara itu tahapan Pemilu 2024 akan dimulai 25 bulan sebelum pelaksanaannya, yakni mulai Maret 2022. Sedangkan mengenai dasar pencalonan Pilkada 2024 disepakati didasarkan pada hasil Pileg 2024.

Pada bagian lain Luqman menambahkan, DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu masih akan membahas sejumlah masalah penting terkait Pemilu 2024, salah satunya adalah soal masa jabatan KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang akan habis pada tahun 2023, 2024, dan 2025. (yss)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pencoblosan Pemilu 2024 dilaksanakan 28 Februari 2024

Trending Now

Iklan