Medan, Wartapembaruan.co.id -- Ombudsman RI Perwakilan Sumut menjadwalkan meminta keterangan Direktur RSUD Rantauprapat, pada Kamis (10/6/2021). Ini terkait belum dibayarnya uang insentif tenaga kesehatan (Nakes) penanganan Covid19 yang bertugas di rumah sakit milik Pemkab Labuhanbatu tersebut.
"Kita sudah kirim surat undangan kepada Direktur RSUD Rantauprapat untuk hadir pada tanggal 10 Juni 2021 pukul 10.00 wib di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut," jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Rabu (8/9/2021).
Abyadi Siregar berharap Direktur RSUD Rantauprapat dapat hadir untuk memberi klarifikasi terkait belum dicairkannya hak-hak para tenaga Nakes Covid19 tersebut. "Saya berharap Pak Direktur RSUD Rantauprapat koperatif dan hadir di kantor Ombudsman Sumut," harap Abyadi.
Menurut Abyadi, ada beberapa point' penting yang akan diminta klarifikasi dari Direktur RSUD Rantauprapat. Misalnya, apakah Pemkab Labuhanbatu mendapatkan alokasi anggaran dari Kemenkes untuk insentif Nakes Covid19? "Nah, kalau misalnya Kemenkes sudah mengalokasikan anggarannya, lalu kenapa belum diberikan kepada para Nakes?. Lalu, dikemanakan anggaran digunakan?," kata Abyadi.
Atau justru Pemkab Labuhanbatu tidak mendapatkan anggaran untuk insentif Nakes dari Kemenkes? Kalau anggarannya memang tidak ada, lanjut Abyadi, sebaiknya harus dijelaskan kepada para Nakes, sehingga para Nakes tidak berharap harap.
"Saya kira, banyak pertanyaan yang perlu diklarifikasi oleh pihak RSUD Rantauprapat. Apalagi, menurut informasinya, RSUD Rantauprapat sudah membentuk Tim Penanganan Covid19," jelas Abyadi Siregar. Ia berharap, agar masalah ini bisa diselesaikan.(AViD)