Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- Bahwa sesuai aturan Pasal 65 Ayat ( 5 ) UU 23 Tahun 2014 ( Tentang Pemerintahan Daerah )
" (5) Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
Pasal 30 Ayat ( 02 ) UU 30 Tahun 2014 Tentang ( Administrasi Pemerintahan ) Apabila Pejabat Pemerintahan sebagaimana :
dimaksud pada ayat (1) berhalangan menjalankan tugasnya, maka Atasan Pejabat yang bersangkutan
dapat menunjuk Pejabat Pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai
pelaksana harian atau pelaksana tugas.
Pasal 03 Ayat ( 03 ) UU 30 Tahun 2014 Pelaksana harian atau pelaksana tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau
melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi Wewenang jabatannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka percepatan DAK Fisik Tahap I Tahun 2021 dalam hal pendatanganan dokumen persyaratan Penyaluran Dana DAK Prov Papua sudah sangat tepat Mendagri Menunjuk PLH Gubernur Papua sehingga pekerjaan dan dokumen Negara yang harus di tandatangani Gubernur Papua bisa di atasi oleh PLH Gub Papua yang sesuai aturan Hukum dan UU yang berlaku.
Jadi jika ada pihak pihak yang menolak Kebijakan Pemerintahan Pusat dalam Hal ini Kemendagri terkait Penunjukan PLH Gub Papua itu sangat keliru dan sebaiknya baca dulu aturan UU biar paham dan semua ini di lakukan untuk kelangsungan Administrasi Pemerintahan Daerah sehingga tidak mengorbankan Rakyat dan Semua berjalan lancar roda Pemerintahan Daerah dan Adiministrasi Pemerintahan Daerah.