Iklan

Menag Yaqut Terbitkan SE Tentang Kegiatan Peribadatan, Aktivis IMM Aceh : SE Harus Berlaku Adil, Tak Pandang Bulu

warta pembaruan
16 Juni 2021 | 6:17 PM WIB Last Updated 2021-06-18T07:45:17Z
Banda Aceh, Wartapembaruan.co.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran No SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah. Penerbitan SE ini dikarenakan melonjaknya angka kasus covid-19 di beberapa daerah.

Ade Firman salah satu aktivis IMM Aceh yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Bidang Organisasi PC IMM Aceh Besar menyatakan rilisnya. Keluarnya SE dari Menteri Agama itu harus berlaku adil dan tak pandang bulu dalam hal memperketat protokol kesehatan atau melarang  kegiatan keagamaan pada daerah Zona merah dan oranye.

Menurutnya, Di tengah lonjakan angka kasus covid-19 pemerintah harus membuat regulasi untuk melindungi rakyatnya. Larangan atau pembatasan yang di keluarkan haruslah di samakan, tidak boleh membeda-bedakan. Menteri Agama harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah tentang SE ini.

" Saya minta Menteri Agama untuk adil, tak pandang bulu soal Surat Edaran ini, jangan karena pejabat atau orang kaya atau punya beken SE ini ga berlaku" ujar Ade Firman

Lebih lanjut, Ade meminta agar pada saat satgas Covid-19 dan Petugas keamanan turun langsung melihat dan ada yang tidak patuh tidak boleh berikan tindakan represif, berikan tindakan yang soft, dan wajib sosialisasi terus tentang Prokes. Ini perlu kerja bersama atau gotong royong dalam hal menangani covid-19.

"Satgas Covid-19 petugas keamanan saya minta saat turun langsung jangan berikan tindakan yang represif atau yang sampai rakyat takut. Tapi, berikan tindakan yang soft sehingga rakyat taat aturan" tutupnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Menag Yaqut Terbitkan SE Tentang Kegiatan Peribadatan, Aktivis IMM Aceh : SE Harus Berlaku Adil, Tak Pandang Bulu

Trending Now

Iklan