Majalengka, Wartapembaruan.co.id -- Polsek Banjaran Polres Majalengka menggelar kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan patroli malam dan Operasi Yustisi dalam rangka memberikan himbauan kepada warga masyarakat terkait Covid – 19 di wilayah hukum Polsek Banjaran, Sabtu (5/6/2021).
Dalam kegiatan tersebut, Polsek Banjaran melakukan patroli di tempat umum dan kerumunan masyarakat, guna memberikan himbauan dan teguran kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, serta terus mensosialisasikan pentingnya penggunaan masker dan menerapkan protokol kesehatan.
“Kita himbau kepada masyarakat agar menggunakan masker dan segera membubarkan diri pulang ke rumah jika tidak ada kepentingan yang mendesak guna antisipasi penyebaran wabah Covid -19,” ungkap Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Banjaran AKP Dundun Kusmalyadi.
Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan anjuran Pemerintah dalam rangka upaya percepatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid – 19 yang sangat berbahaya menyebar di wilayah Kabupaten Majalengka. Ungkap Kapolsek.
“ KRYD ini kita lakukan berdasarkan Inpres Nomor 6 tahun 2020. Adapun sasaran operasi adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker di pemukiman Desa Cimeong, Desa Kagok, Desa Kareo dan warung serta tempat nongkrong lainya di seluruh wilayah Kecamatan Banjaran Kabupaten Majalengka,” terangnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, katanya, petugas juga menghimbau 4M ( menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan), “Karena masyarakat perlu diawasi dan didisiplinkan tentang pentingnya penggunaan masker dan mentaati protokol kesehatan, serta selalu menghindari kerumunan,” tukas Kapolsek AKP Dundun Kusmalyadi.(Ric)