Iklan

IRT Terduga Pengedar Sabu di Aek Natas Diamankan

warta pembaruan
07 Juni 2021 | 4:50 PM WIB Last Updated 2021-06-09T08:36:15Z
WARTAPEMBARUAN.co.id Labuhanbatu Raya
-- Polres Labuhanbatu melalui Sat Narkoba berhasil mengungkap dan menangkap seorang ibu rumah tangga yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menyampaikan, pelaku yakni JS alias Julia (33) yang berprofesi sebagai tukang jahit dari Dusun Kampung Baru Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Labuhanbatu Utara.

Menurut Kasat, tertangkapnya tersangka diawali adanya informasi dari masyarakat dan postingan di media sosial akan bisnis haram yang dilakoni perempuan tersebut.

"Selama sepekan dilakukan penyelidikan dan akhirnya dapat ditangkap pada Sabtu (5/6/2021) sekira pukul 12.00 setelah anggota berhasil melakukan under cover buy,“ ujar Kasat, Senin (7/6/2021).

Adapun peran tersangka adalah dititipkan 2 paket narkoba sebanyak 2 gram setiap minggunya seharga Rp 650 hingga 700 ribu rupiah.

"Dan oleh tersangka menjual seharga Rp 950 hingga 1 juta rupiah. Pelaku mendapat keuntungan 350 ribu hingga 400 ribu setiap minggunya dan sudah dijalaninya selama sebulan," katanya.

Tak hanya itu, polisi saat ini tengah menyelidiki pemasok barang haram tersebut. Sebab, pelaku sendiri tidak mengenal orangnya.

"Penangkapan tersangka ini secara kemanusiaan kami harus berikan perhatian kepada 3 orang anaknya yang masih kecil dan bersekolah, sementara suami ibu ini sudah divonis selama 9,3 tahun dalam perkara narkoba juga dan sekarang menjadi warga binaan di Lapas. Nanti kami akan kami komunikasikan dengan keluarga ibu ini, sementara yang masih mengurus anak anaknya adalah tetangganya. Apabila dari keluarga tidak berkenan, kami akan carikan pesantren dan kami juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Labura," jelasnya.

Di sisi lain, Kasat mengimbau warga, sesulit apapun dalam himpitan ekonomi agar jangan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba karena dilarang undang undang.

"Terhadap JS dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," tandasnya

(Albert Hutagaol)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • IRT Terduga Pengedar Sabu di Aek Natas Diamankan

Trending Now

Iklan