Deli Serdang, Wartapembaruan.co.id -- Lokasi galian C yang diduga Ilegal yang berada di desa jabah Kecamatan Namorambe diduga kuat tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 158 yang merumuskan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Lokasi galian c di sekitar Desa batu penjemuran, namorambe
Nyatanya di Provinsi Sumatera Utara masih ada Pertambangan Illegal yang merajalela seperti yang di pantau awak media beberapa hari yang lalu di desa Sari Laba, Kecamatan Sibiru-Biru adanya beroperasi Pertambangan Illegal jenis batuan,pasir,kerikil melalui alat berat yang di gunakan Exclavator dan beberapa Truck yang terus menerus mengangkut galian materil tersebut.
Salah satu warga yang masih dikawasan Deli Serdang sempat di lakukan wawancara oleh awak media, mengatakan bahwasanya Pertambangan itu sudah beroperasi lebih kurang Setahun, kata warga tersebut.
Tak hanya disitu saja, beberapa galian c di provinsi sumatera utara masih tetap beroperasi di lokasi yang berbeda antara lain,
Di Kec.Namorambe,Kab.Deli Serdang Sumut terdapat 3 lokasi yang berbeda antara lain Desa Jabah, Desa Batu Penjemuran, dan galian C Cv Nitra Namorambe.
Selanjutnya Galian C di Sinembah Tanjung Muda Hilir, Kab.Deli Serdang Sumatera Utara .
Terpisah, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi,SIK saat di konfirmasi mengenai galian C Kecamatan Namorambe belum menjawab konfirmasi wartawan, Juma 4/6/2021 Sore. (Leodepari)