PEKANBARU, Wartapembaruan.co.id - Pengurus ikatan penulis dan jurnalis Indonesia (IPJI) DPC Kabupaten Pelalawan dan pimpinan umum media www.harianberantas.co.id bersama wartawan lainnya mendampingi Faogo Aro Halawa pada saat diperiksa Polda Riau sebagai saksi korban peringhambat tugas wartawan pada waktu lalu.
Hari ini Jumat,( 03/06/2021), sekira pukul 14.00 WIB, kita mendampingi Faogo Ari Halawa sebagai saksi korban yang dimintai keterangan oleh penyidik Polda Riau yang menangani laporan IPJI terkait penghambat tugas wartawan pada saat meliput kegiatan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan provinsi riau pada (03/022021 lalu, Kata Iren Davidson Habeahan selaku Sekjend IPJI Pelalawan kepada wartawan
Faogo bersama saksi lainnya diperiksa penyidik Polda Riau sebagai tindak lanjut laporan yang dilayangkan IPJI beberapa waktu lalu.
Kita berharap oknum pegawai BPK RI bernama Indra dan Randi yang diduga pelaku penghambat tugas wartawan segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Harap wartawan senior itu.
Laporan menghalang halangi tugas wartawan yang dilayangkan IPJI ke Polda Riau itu bermula ketika BPK RI Perwakilan Riau bersama BPKAD Pelalawan dan PUPR Pelalawan melakukan pengukuran jalan aspal yang di rumah korban samping kantor Desa Padang Luas Langgam beberapa waktu lalu.
Lantas korban yang mengetahui adanya pemeriksaan dari BPK RI, korban langsung mengambil dokumentasi sebagai bahan pemberitaan. Meskipun sudah mendapatkan izin dari petugas yang mengukur, namun oknum pegawai BPK RI perwakilan Riau tetap melarang wartawan dengan cara merampas handphone android milik korban dan menghapus semua dokumen yang ada di dalam handphone android korban.
Tidak sampai disitu, pelaku menghubungi polisi. Dimana Polisi dari Polsek langgam langsung menghardik wartawan (korban,red) dengan cara memaksa korban masuk kedalam mobil dan diboyong ke Polsek. Bahkan di Polsek oknum polisi bernama AKP Asbon bersama oknum pegawai BPK RI dan PUPUR kembali memaksa korban untuk menghapus semua dokumen didalam handphone android korban.
"Polisi dan Pelaku kembali mengintimidasi saya" Kata Faogo
Seusai isi laporan kita sebelumnya yang kita sampaikan ke Penyidik Polda Riau keterangan hari ini, Kata Faogo lagi.
Kegiatan pemeriksaan jalan oleh Tim BPK RI tepatnya berada didepan rumah saya. Pada saat itu saya sedang mengawasi tukang yang memperbaiki lantai dua kantor saya ( kantor Biro harian berantas).
Ketika BPK RI perwakilan Riau melakukan pemeriksaan badan jalan tersebut langsung saya liput, ucap faogo lagi dengan wajah sedih.
Informasi yang diterima awak media, Tim BPK RI yang melarang wartawan dilokasi kegiatan diduga bernama Indra dan Randi.
Bowonaso Laia, pimpinan umum Redaksi www.harianberantas.co.id, kepada wartawan mengatakan, dirinya sangat menyayangkan sikap arogansi oknum pegawai BPK RI perwakilan provinsi Riau. "Wartawan atau jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Sesuai dengan undang-undang pers itu pada BABII pasal 4 ayat 3, pers Nasional untuk menjamin kemerdekaan pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. Namun tindakan dari oknum BPK RI ini sudah diluar kewajaran dan meminta agar pihak penyidik Polda Riau untuk dapat menuntaskan kasus ini, pintanya.
Informasi yang diterima awak media ini, pekerjaan yang diperiksa oleh Tim BPK RI ini, adalah kegiata pengaspalan jalan raya desa Padang luas, kecamatan langgam, kabupaten Pelalawan dengan nilai anggaran Rp.3.959.891.288 dibawah kendali PUPR Pelalawan.
Sampai berita ini naik diturunkan, BPK RI perwakilan provinsi Riau belum berhasil dimintai keterangan persnya. Namun Penyidik berjanji dalam waktu dekat oknum pegawai BPK RI yang diduga kuat pelaku penghambat tugas wartawan akan diperiksa polisi.