Iklan

Bubarkan Acara Tea Time di Universitas Mercu Buana Saat Pandemi Covid-19, DPRD DKI Apresiasi Kinerja Kapolsek Kembangan

warta pembaruan
23 Juni 2021 | 10:34 AM WIB Last Updated 2021-06-23T07:11:22Z
JAKARTA, Wartapembaruan.co.id - DPRD DKI Jakarta mengapresiasi langkah tegas Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Khoiri yang berani membubarkan acara Tea Tim di Universitas Mercu Buana, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (18/6/2021) lalu.

Ia menilai langkah ini menunjukan bukti bahwa Kepolisian sangat konsen terhadap masalah kemanusian, khususnya pandemik Covid-19.

"Ini sikap berani, wajib dicontohkan Polsek lainnya," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, Selasa (22/6/2021).

Sebelumnya, Polisi Polsek Kembangan, Jakarta Barat membubarkan acara di Universitas Mercu Buana, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (18/6/2021) lalu. Pembubaran sendiri dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 yang kini tengah meninggi di Indonesia, khususnya di Jakarta.

Gembong mengatakan kondisi Covid-19 yang saat ini tengah meninggi sudah sewajarnya pemimpin wilayah, seperti Kapolsek, Camat, dan Lurah wajib mengawasi wilayanya. Kerumunan kerumunan yang sifatnya mempercepat laju penyebaran Covid-19 wajib dibrantas dan dibubarkan agar Covid-19 bisa ditekan.

Termasuk kegiatan apapun, Gembong menilai Pemprov DKI wajib berkoordinasi dengan Kepolisian dan TNI dalam memberantas Covid-19 yang kini tengah meninggi.

"Tak hanya terhadap tiga pilar, tapi instansi lainnya, salah satunya KRL," katanya.

Selain itu, Gembong juga menyarankan demi menekan laju pertumbuhan Covid-19 pihaknya juga meminta PPKM maupun PSBB diterapkan. Bila ada yang membandel, Gembong meminta aparat memberikan sikap tegasnya.

"Ini demi membuat sikap disiplin kepada masyarkat. Kampus yang nakal ditindak saja," tambahnya.

Sikap sama juga diungkapkan anggota DPRD PSI, Eneng Maliyanasari yang meminta aparat tetap tegas terhadap ancaman kerumunan masyarakat.

"Kuncinya ikuti aja aturan yang ada, tak pandang buluh terhadap siapapun atau apapun. SOP sudah diaturkan," tegasnya.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bubarkan Acara Tea Time di Universitas Mercu Buana Saat Pandemi Covid-19, DPRD DKI Apresiasi Kinerja Kapolsek Kembangan

Trending Now

Iklan