Iklan

BNN Berhasil Musnahkan 2 Hektar Ladang Ganja di Desa Pulo Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar

warta pembaruan
17 Juni 2021 | 10:14 AM WIB Last Updated 2021-06-17T03:14:36Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
-- Jelang peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2021, Badan Narkotika Nasional (BNN) gencarkan pemberantasan peredaran gelap narkoba, salah satunya pemusnahan ladang ganja. BNN terus meningkatkan strategi hard power approach yaitu pemberantasan jaringan sindikat narkoba di berbagai wilayah di indonesia.


Sebanyak 2 titik ladang ganja, berhasil ditemukan di kawasan Aceh Besar, Desa Pulo Kecamatan Seulimeum. Tim penyelidikan Direktorat Narkotika Deputi Pemberantasan BNN berhasil temukan 2 hektar ladang ganja, dengan jumlah tanaman sebanyak ± 20.000 pohon, berat tanaman basah ± 15 ton. pada ketinggian 424 mdpl dengan luas 1 hektar, dan pada ketinggian 835 mdpl dengan luas yang sama, yakini 1 hektar.

Pada TKP 1, jumlah tanaman yang berhasil ditemukan sebanyak 10.000 pohon. Ketinggian tanaman berkisar 30 sampai dengan 200 cm dengan berat total ± 5 ton. sementara tkp 2, jumlah tanaman yang ditemukan sebanyak 10.000 pohon. Ketinggian tanaman mencapai 200 hingga 300 cm dengan berat total ± 10 ton.


Atas penemuan tersebut, sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku di indonesia, BNN melakukan pemusnahan ladang ganja, di kaki gunung Seulawah Agam, Aceh Besar, Rabu (16/6).

Sebanyak 202 personel diterjunkan ke lapangan. terdiri dari tim BNN, Polda Aceh, Polres Aceh Besar, Kodim 0101BS, Satpol PP Pemkab Aceh Besar, Propam Polri serta Bea dan Cukai. Sebagai bentuk sinergitas antar instansi, BNN turut melibatkan instansi yang mendukung kinerja BNN seperti Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan dan Kejaksaan Tinggi Aceh dalam pemusnahan ladang ganja.


Keterlibatan instansi ini merupakan wujud dari sinergitas dan komitmen negara dalam mengimplementasikan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020.

Seluruh jajaran BNN, baik Kepala BNNP maupun Kepala BNNK diharap mampu memberdayakan lahan tersebut untuk program Grand Design Alternative Development (GDAD) dengan tanaman yang bermanfaat. (VDY)

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BNN Berhasil Musnahkan 2 Hektar Ladang Ganja di Desa Pulo Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar

Trending Now

Iklan