PEKALONGAN, Wartapembaruan.co.id - Untuk mengantisipasi penularan virus corona atau Covid-19, Polres Pekalongan membatasi layanan Satuan Penyenggara Administrasi (Satpas) SIM. Hal ini untuk menghindari adanya kerumunan masyarakat mencegah virus corona.
"Pembatasan layanan pada layanan Satuan Penyenggara Administrasi (Satpas) SIM sesuai dengan surat edaran dari Kapolda Jawa Tengah Nomor : ST/1356/VI/YAN.1.2./2021 tentang pencegahan virus Corona (Covid-19) diwilayah hukum Polda Jawa Tengah, yang dimulai dari tanggal 21-30 Juni 2021," kata Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., melalui Kasat Lantas AKP Harman Rumenegge Sitorus, S.I.K., Kamis (24/6/2021).
AKP Harman menjelaskan, pelayanan di Satpas SIM Polres Pekalongan dibatasi mulai pukul 08.00 sampai 13.00 Wib pada hari Senin-Kamis. Sementara, di hari Jumat, pelayanan hanya dibuka sampai pukul 11.30 Wib, dan hari Sabtu dibuka sampai pukul 12.00 Wib. Itupun pelayanan dengan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan secara ketat.
“Sebenarnya penerapan protokol kesehatan sudah dilakukan, mulai dari menyediakan sarana penunjang seperti tempat cuci tangan hingga ukur suhu badan. Namun seiring kebijakan PPKM, penerapan protokol kesehatan semakin diperketat. Tujuannya tak lain untuk mencegah penyebaran Covid-19,” jelas AKP Harman.
Trending Now
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk membuka penyelidikan terhadap 20 proyek besar di PT PLN (P...
-
Pagar Alam, Wartapembaruan.co.id ~ KOMJEN POL (Purn) Susno Duadji, S.H, M.Sc hadiri pengajian di rumah bengkel di Tanjung cermin Pagar Alam...
-
Jambi, Wartapembaruan.co.id - Seperti halnya pribahasa "Sedia Payung Sebelum Hujan" mengajarkan kita untuk selalu mempersiapkan se...
-
Palu, Wartapembaruan.co.id – Ketua Umum DPP Pelita Prabu, Tommy, bersama jajaran pengurus dan perwakilan BRP juga Ketua Umum Prabu Center 0...
-
Operasi Rutin Gabungan Polri,Dishub dan TNI "Lintas Jaya" Di Jakarta Timur Jakarta,Wartapembaruan.co.id - Dirlantas Polda Metro J...