Iklan

5 Orang Bandar Narkoba Diamankan Polres Madina, Ketum MAPAN : Apresiasi Dan Terus Berantas Peredaran Narkoba Di Madina

warta pembaruan
23 Juni 2021 | 8:38 PM WIB Last Updated 2021-06-23T13:38:19Z
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Jajaran Polres Mandailing Natal amankan 5 Orang Bandar Narkoba antar Provinsi di empat tempat di wilayah hukum Polres Madina, diketahui juga peredaran Narkoba di Madina khususnya, umumnya di Provinsi Sumut sangat pesat, pasalnya Narkoba sudah seperti barang umum lainnya, yang bisa dibeli dan bisa didapat dengan mudah.

Namun atas prestasi Jajaran Polres Madina yang menangkap dan/atau mengamankan Lima Orang Bandar Narkoba di Apresiasi oleh Ketua Umum Masyarakat Peduli Anti Narkoba (MAPAN) Indonesia (RD75-red).

Melalui pesan selulernya, RD75 mengatakan, " Ya Kami MAPAN Indonesia apresiasi kepada jajaran Polres Madina yang sudah menangkap dan/atau mengamankan 5 Bandar Narkoba sejak 24 mei sampai 18 Juni 2021, artinya Polres Madina saat terus bergerak untuk mewujudkan Madina Bersinar, terus berantas jangan sampai Narkoba beredar dan tentunya merusak generasi muda Madina khususnya. "ungkapnya, Rabu (23/6/2021).

Masih Kata RD75," Kami MAPAN Indonesia akan terus mendukung Polres Madina Poldasu untuk terus memberantas peredaran Narkoba disana, agar terwujudnya masyarakat khususnya generasi muda yang sehat tanpa Narkoba, jadi berantas terus, bila perlu Bandar besarnya Tangkap. "ucapnya.

" Berharap tidak sampai disini aja pergerakan dari jajaran Polres Madina, harus terus berkelanjutan, untuk mewujudkan Madina Bersinar seperti apa yang diharapkan oleh kita semua, sekali lagi Apresiasi dari Kami MAPAN, jangan pernah lelah untuk mewujudkan Madina Bersinar, SUMUT bersinar, dan Indonesia Bersinar, Salam dari Kami MAPAN Sakti, 100% Hidup sehat tanpa Narkoba. "pungkas RD75.(**)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 5 Orang Bandar Narkoba Diamankan Polres Madina, Ketum MAPAN : Apresiasi Dan Terus Berantas Peredaran Narkoba Di Madina

Trending Now

Iklan