Iklan

Tekan Penyebaran Covid- 19, Petugas Gabungan 3 Pilar Rutin Gelar Ops Yustisi di Rohul

warta pembaruan
21 Mei 2021 | 11:11 PM WIB Last Updated 2021-05-22T03:14:04Z
Rokan Hulu, Wartapembaruan.co.id  - Petugas Gabungan 3 Pilar yakni Polres Rohul dan jajaran bersama TNI dan Pol PP bersinergi menggelar ops yustisi dengan metode stasioner dan mobil dibeberapa lokasi

Kegiatan digelar dengan melibatkan Kejari Rohul dan Pengadilan Negri Pasir Pengaraian guna menekan penyebaran Covid-19 melalui operasi yustisi yang dilaksanakan di jalan Diponegoro tepatnya di Depan Kantor PMI kelurahan Pasir Pengaraian Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau Kamis, (20/5/2021)

Dalam pelaksanaan Kegiatan Yustisi tersebut juga dilaksanakan sidang ditempat oleh Hakim dari pengadilan Negeri pasir pengaraian dan Jaksa penuntut umum Kejaksaan negeri pasir pengaraian.

Bagi Para pelanggar Prokes yang terjaring saat ops Yustisi sebagian dikenakan sanksi dengan denda sekitar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) per orang.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat S.IK MH melalui Paur Humas Ipda Refly Setiawan Harahap SH, mengatakan kegiatan Yustisi rutin dilaksanakan bersama dengan instansi terkait sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Virus COVID-19 sekaligus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes)

Selain Polres Rokan Hulu, Polsek jajaran juga terus melakukan kegiatan Yustisi dibeberapa tempat, Yustisi di Polsek jajaran dilaksanakan bersama dengan TNI dan Satpol PP.” Ujarnya.

Kapolres berharap semoga masyarakat di kabupaten Rokan Hulu ini mematuhi dan mengikuti Prokes sebagai upaya kita bersama dalam mencegah dan Memutus penyebaran Virus COVID-19 di kabupaten Rokan Hulu yang kita cintai ini.” Pungkasnya. (Joh)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tekan Penyebaran Covid- 19, Petugas Gabungan 3 Pilar Rutin Gelar Ops Yustisi di Rohul

Trending Now

Iklan