Magelang, Wartapembaruan.co.id - Polres Magelang tangkap seorang pelajar SMK (17) berinisial TA atas tindak pidana melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan. Pers rilis atas kasus ini dilaksanakan pada Selasa (11/05/2021) di Loby Polres Magelang.
Pelaksanaan pers rilis tersebut dipimpin oleh Kapolres Magelang, AKBP Ronald Ardiyanto Purba didampingi Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian, Kasat Reskrim AKP Muhammad Alfan Armin dan Kasubbag Humas Iptu Abdul Muthohir.
Dari keterangan resmi dari Polres Magelang diketahui kejadian tersebut terajdi pada Sabtu (8/05/) sekira pukul 13.30 WIB warga melihat TA sedang melintas di gang samping apotik Falencia Desa Tempurejo Magelang sdengan membawa kresek warna putihyang hendak dikuburnya, warga yang curiga langsung membongkar bekas kuburan tersebut dan menemukan janin bayi laki-laki usia 8 bulan.
Warga yang mengetahui hal tersebut langsung memberitahu ke warga lain dan perangkat desa, kemudian perangkat desa melaporkan kejadian ke Polsek Tempuran. Diketahui Tersangka TA sendiri saat itu sedang melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di apotek Falencia Desa Tempurejo Magelang.
Menerima laporan masyarakat, petugas Polsek Tempuran dan Sat Reskrim Polres Magelang melakukan olah TKP, dan mendapat inforamasi terdapat seorang perempuan mencurigakan yang sedang PKL di apotek dekat TKP yang tampak hamil, namun tidak pernah mengakui kehamilannya, lalu petugas mengecek ke tempat Kost perempuan tersebut (Tersangka) dan setelah di klarifikasi, Tersangka mengakui telah menggugurkan dan mengubur janin-nya di TKP.
"Tersangka mengalami kehamilan hasil dari hubungan dengan pacarnya MK (22), kemudian berusaha menggugurkan kandunganya menggunakan obat aborsi yang dipesan melalui online," jelas Kapolres.
Setelah mengkonsumsi obat tersebut selama 3 hari tersangka TA mengalami mulas dan melahirkan di Di Kamar Mandi Apotik Falencia.
"Saat ini proses peeriksaan masih berlangsung dan karena masih dibawah umur kami berkoordinasi dengan Bapas untuk menentukan status lebih lanjut terhadap tersangka," kata Kapolres.
TA mengaku melakukan perbuatanya dengan alasan karena malu dan takut, kini TA diancam dengan Pasal 80 ayat 3 Jo. Pasal 77A ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (saibumi)